Iklan

Iklan

Maling Teriak Maling!” — Kuasa Lahan Bongkar Fakta di Balik Video Viral Akun Acid Suruan Pantow Soal Tambang Ratatotok

Swara Manado News
Sabtu, 18 Oktober 2025, 17:59 WIB Last Updated 2025-10-18T09:59:20Z


Manado
 — Sebuah video yang menampilkan seorang wanita yang mengaku berasal dari Ratatotok dengan akun media sosial bernama “Acid Suruan Pantow” mendadak viral di jagat maya. Dalam video tersebut, ia menuding bahwa lokasi tambang di Ratatotok dikerjakan oleh pihak asing, bahkan menyebut keterlibatan warga negara Tiongkok. Namun, klaim itu langsung dibantah tegas oleh pihak yang berwenang di lokasi.


Kuasa Kepemilikan Lahan, Sehan Ambaru, SH, menilai apa yang disampaikan dalam video tersebut menyesatkan dan salah alamat. Ia menyebut tindakan pemilik akun Acid Suruan Pantow sebagai bentuk “maling teriak maling” karena tidak memiliki dasar hukum maupun bukti kepemilikan sah atas lahan yang dimaksud.


“Pertama, kami tidak tahu siapa dia. Namanya tidak tercatat di dokumen kepemilikan lahan, tidak punya legal standing apa pun. Ini berbahaya dan kami akan tempuh jalur hukum karena kami keberatan lokasi kami diviralkan tanpa dasar,” tegas Sehan Ambaru, SH dalam keterangannya.


Lebih lanjut, Sehan menjelaskan bahwa jika lahan yang dimaksud Acid adalah milik keluarga Musa Pantow, maka klaim tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, tanah yang dimaksud telah dijual secara resmi sejak tahun 1994 dan pihak keluarga almarhum Musa Pantow telah menerima kompensasi dan tali asih ganti untung dari PT NMR pada masa itu.


“Semua prosesnya sah secara hukum. Bahkan Pemerintah Desa Ratatotok tahun 1994 telah membatalkan registrasi dan SKT lama atas nama Musa Pantow melalui perjanjian tertulis,” jelas Sehan.


Ia juga menanggapi klaim bahwa pihak keluarga Pantow telah memenangkan gugatan di pengadilan. Menurutnya, hal itu janggal karena pihaknya tidak pernah menerima surat gugatan atau panggilan sidang terkait lahan seluas 21 hektar yang kini dijaga dan dikelolanya.


“Kalaupun ada putusan pengadilan, bisa jadi obyeknya bukan di lokasi kami. Karena jika benar di sini, kami pasti yang digugat. Tapi kami tidak pernah dipanggil atau disidangkan. Jadi sangat mungkin gugatan mereka salah obyek,” tegasnya lagi.


Selain itu, Sehan mengungkap temuan mengejutkan — bahwa keluarga Pantow diduga menggunakan alat bukti palsu dalam pengajuan gugatan. Berdasarkan hasil pengecekan ke aparat desa, SKT tahun 1985 yang dijadikan dasar klaim ternyata sudah dibatalkan dan disembunyikan, kemudian dimunculkan kembali untuk menggugat pihak lain.


“Ada dugaan kuat penyelundupan dokumen dan manipulasi bukti. SKT lama itu sudah dibatalkan 31 tahun lalu,” bebernya.


Tak hanya itu, Sehan juga menyebut pihak keluarga Pantow pernah mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar disertai ancaman akan memblokir jalan masuk ke lokasi tambang jika tidak diberikan.


“Sekarang mereka malah datang, memvideokan lahan kami, dan memviralkan video berisi tudingan palsu. Ini jelas bentuk pencemaran nama baik dan serangan terhadap institusi negara,” kata Sehan geram.


Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan melaporkan akun Acid Suruan Pantow ke pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, serta penggunaan alat bukti palsu.


“Kami sudah siapkan langkah hukum. Tidak boleh ada orang seenaknya menuduh, apalagi menyebar fitnah ke publik. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kebenaran hukum dan marwah negara,” tutup Sehan Ambaru, SH, tegas.


Dengan langkah hukum ini, diharapkan publik dapat lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya. (Syil)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Maling Teriak Maling!” — Kuasa Lahan Bongkar Fakta di Balik Video Viral Akun Acid Suruan Pantow Soal Tambang Ratatotok

Terkini

Iklan