Iklan

Iklan

DIDUGA, SALAH SATU OKNUM KOMISIONER KPUD SANGIHE, DISEBUT - SEBUT SEBAGAI " AKTOR " DIBALIK INSIDEN MANIPULASI PEROLEHAN SUARA DI TPS KECAMATAN TAHUNA BARAT.

Swara Manado News
Kamis, 29 Februari 2024, 15:23 WIB Last Updated 2024-02-29T07:23:25Z


swaramanadonews.com _ NUSA UTARA.

Pelaksanaan sidang pleno penghitungan suara yang dipusatkan di gedung Graha Imanuel Tahuna yang diselenggarakan oleh pihak KPUD Sangihe, sejak awal mulai pada hari pertama, acara diwarnai dengan interupsi dan sanggahan yang " ngeri - ngeri sedap " dari beberapa saksi partai, yakni Pdt. Cosmas Gagola, SH,. M.Th dari Partai NASDEM dan 

Stephen Jeck Seba, S.AP, utusan Partai PSI serta Son Manumpil yang diberi mantan saksi oleh Partai HANURA. Seiring bergulirnya waktu, meski berjalan cukup lancar namun suasana sidang hingga malam hari, justru semakin alot dan menghebohkan publik saat pihak PPK ( panitia pemilihan kecamatan ) Kecamatan Tahuna Barat mempresentasikan hasil perolehan suara, yang mana terdapat pergeseran perolehan suara diinternal salah satu partai peserta PEMILU, yakni Partai PKB Sangihe. Akibat kehebohan ini pun, berbagai macam analisa pemikiran dan asumsi serta spekulasi tafsiranpun, mengemuka keruang publik.


Ada sebagian kalangan yang berpandangan bahwa insiden pergeseran suara disebabkan oleh human eror. Tapi, ada pula yang menduga telah terjadi upaya untuk memanipulasi data perolehan suara yang akan berdampak pada pemenangan salah satu CALEG tertentu. Indikasi adanya dugaan memenangkan salah satu CALEG tersebut menguat dan mencuat ke forum pleno pasca salah satu saksi Partai NASDEM, Pdt. Cosmas Gagola, SH,. M.Th, memaparkan argumen tanggapannya kemeja pimpinan merespon presentasi dari pihak PPK Kecamatan Tahuna Barat.


"Tepat sekitar pukul 19.05 WITA, saya menerima pesan via chat WA dari seseorang, dengan nomor WA 0822 9261 xxxx, yang meminta saya untuk mengawal perolehan suara dari Kecamatan Tahuna Barat. Dalam pesan itu juga, ada kalimat yang tidak saya uraikan diforum informasi yang bombasrtik, karena jika saya sampaikan, mungkin bisa langsung ribut dan mungkin saja internal sesama personil KPUD Sangihe akan saling mencurigai. Pesan itu menyebutkan ada dugaan keterlibatan salah satu oknum Komisioner KPUD Sangihe. Jadi, jika mencermati isi pesan tersebut, saya mencurigai dan menduga, dalam kasus ini ada semacam by design untuk memenangkang salah satu CALEG meskipun  insiden pergeseran suara ini terjadi hanya diinternal Partai PKB saja dan sama sekali tidak ada untung serta pengaruh apa - apa pada partai kami Partai NASDEM, tapi, lebih dari pada itu, ini masalah kebenaran dan keadilan yang tentunya harus menjadi atensi dan kepedulian kita bersama. Itu baru di Kecamatan Tahuna Barat. Dan bukan tidak mungkin juga hal semacam ini terjadi di kecamatan lain seperti umpamanya di Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna Timur ataupun Kecamatan Manganitu kan ?  "  ucap salah satu saksi Partai NASDEM dengan lantang dan sistematis dihadapan forum.


Lebih jauh, sosok aktifis muda yang terjun kedunia perpolitikan sejak tahun 1999 ini menyebutkan bahwa  pleno KPU itu adalah sebuah arena terhormat yang harus kita jaga dan hormati.


" Bagi saya, pleno KPU itu merupakan yang wajib kita junjung tinggi kewibawaan serta kehormatannya oleh oleh semua pihak, termasuk dan terutama, apalagi pihak penyelenggara PEMILU. Dan oleh karena itu, saya berharap jika ada berbagai upaya dari pihak - pihak tertentu yang dengan tega melakukan perbuatan yang tidak konstruktif, yang dapat menciderai nilai netralitas dan independensi dari institusi KPUD Sangihe, dapat ditindak dengan tegas tentu sesuai dengan hukum yang berlaku. "  tambah Gagola.


Dari infestigasi dilapangan, wartawan swaramanadonews.com, memperoleh keterangan dari sumber  " R "  yang enggan identitasnya dipublikasikan sebagai bahan informasi pembanding, bahwa dirinya juga mendapat kiriman pesan chat WA yang redaksi kalimatnya kurang lebih sama dengan isi pesan chat WA yang diterima oleh saksi Partai NASDEM Sangihe. Menurut sumber  " R ",  dalam pesan chat WA  yang diterimanya, sang pengirim pesan telah menyebutkan salah satu oknum anggota Komisioner KPUD Sangihe, yang diduga sebagai dalang atau aktor atau sutradara insiden pergeseran perolehan suara di TPS Kecamatan Tahuna Barat.


Selain Saksi dari Partai NASDEM Sangihe, Pdt. Cosmas Gagola, SH,. M.Th, ketika ditemui disela - sela acara pleno, argumen senada dan mendukung juga diuntaikan oleh saksi dari Partai PSI Sangihe, Stephen Jeck Seba, S.AP.


" Saya kira jelas, sesuai dengan yang telah paparkan dan secara nyata diakui oleh para PPK Kecamatan Tahuna Barat, bahwa ada perbedaan dan pergeseran jumlah suara dari hasil finalisasi rekapitulasi di pleno Kecamatan Tahuna Barat dengan data yang disajikan diaplikasi saat pleno. "   dalam dinamika pleno yang saya ikuti sejak hari pertama, terungkap bahwa selain di Tahuna Barat, di Kecamatan Tahuna pun telah terjadi hal yang sama. Ini tentu menimbulkan pertanyaan dari kita semua, ada apa sebenarnya dan apa motif dibalik insiden pergeseran suara ini. Karena itu, menurut hemat saya, hal ini harus menjadi atensi dari semua pihak, terutama para penyelenggaran PEMILU, dalam hal ini, KPUD Sangihe dan BAWASLU Sangihe serta pihak penegak hukum lainnya. Jika dicermati berdasarkan keterangan dari pihak PPK Tahuna Barat, saya menduga ada indikasi interfensi dari oknum - oknum yang berhak dan memiliki kapasitas untuk masuk kedalam sistem aplikasi dan bukan diakibatkan oleh gangguan pada server. Sehingga, yang pasti adalah, andaikan hal itu terjadi, berarti ada dugaan interfensi.  "  ucap personil saksi Partai PSI yang akrab disapa Ka Jeck.


Lanjut, ketika ditanyakan apabila ada indikasi keterlibatan salah seorang oknum Komisioner KPUD Sangihe, Jeck Seba menjawab dengan tegas bahwa menurutnya, aturan sudah sangat jelas mengatur mengenai penanganan pelanggaran PEMILU.


" Saya kira aturan undang - undang Pasal 532  sudah sangat jelas menyatakan bahwa kalau ada pihak yang dengan sengaja merubah, mengurangi ataupun menambahkan suara peserta PEMILU, itu sudah masuk kategori pidana pelanggaran PEMILU dan secara administrasi, perubahan itu sudah disesuaikan sebaimana mestinya, tapi, karena ini merupakan perbuatan yang sudah dilakukan dan telah ditemukan, maka unsur pidana perbuatan melawan hukumnya, jelas sudah ada. Dan jika indikasi ini dilakukan  oleh oknum penyelenggara PEMILU, maka oknum tersebuf harus dicopot atau diberhentikan dengan tidak hormat dari posisinya dan itu berarti yang bersangkutan tidak layak lagi seumur hidup untuk terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan PEMILU. Untuk itu, saya mendesak pihak berwajib, yaitu BAWASLU, GAKUMDU serta pihak yang berwenang lainnya, untuk dapat memberi dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan undang - undang Pasal 532 dengan sanksi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.   "   ungkap mantan Komisioner KPUD Sangihe periode sebelumnya.


Dihari terakhir, yakni hari ketiga pelaksanaan pleno, dengan suara lantang dan penuh semangat, terungkap juga sebagaimana dikalimatkan oleh saksi Partai HANURA Kecamatan Tabukan Utara, Son Manumpil, yang menduga, seakan - akan ada aktor atau sutradara yang mengatur penghitungan perolehan suara.


" Dari pengamatan selama pelaksanaan pleno di Kecamatan TABUT ( Tabukan Utara ), sistem tidak pernah salah dan tidak ada human eror, saya mencurigai ada aktor atau sutradara yang bermain dalam proses ini. Kenapa saya katakan demikian, sebab yang mengherankan adalah kenapa pada jumlah perolehan suara total akumulasi partai, aman dan tidak ada perubahan. Perubahan hanya terjadi pada perolehan suara antara sesama CALEG yang ada di partai PKB yang agak mirip dengan yang terjadi di TPS di Kecamatan Tahuna Barat dan Kecamatan Tahuna. Jadi, ternyata data siluman - siluman ini hanya ada dan terjadi di Partai PKB. Ini sebenarnya ada apa ?


Dan dijawab oleh pihak PPK bahwa itu petunjuk dari pihak KPUD Sangihe.  "  urai Manumpil.


Arya _ 173.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DIDUGA, SALAH SATU OKNUM KOMISIONER KPUD SANGIHE, DISEBUT - SEBUT SEBAGAI " AKTOR " DIBALIK INSIDEN MANIPULASI PEROLEHAN SUARA DI TPS KECAMATAN TAHUNA BARAT.

Terkini

Iklan