Iklan

Iklan

TIM RESMOB BERHASIL MENANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

Swara Manado News
Kamis, 29 Februari 2024, 07:19 WIB Last Updated 2024-02-28T23:19:38Z


Minahasa-Smnc--Tim Reserse Mobil (Resmob) di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan seorang Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan di Desa Paso, Kecamatan Kakas Barat, Sulawesi Utara. 


Penangkapan pelaku Pada hri ini selasa 27 Februari  2024 jam 16.40 wita, Sesuai dgn Laporan Polisi No:49/II/2024 Tanggal 2 Februari 2024.


Awal Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar jam 19:00 WITA.


Berdasarkan informasi yang diterima, Pelaku yang merupakan pacar dari korban telah melakukan tindak pidana Persetubuhan awalnya di rumah dari pelapor/Korban disaat orang Tua Korban tidak berada dirumah. Tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku telah berlangsung beberapa kali sebelumnya, meninggalkan dampak yang sangat mengganggu bagi korban,orang tua dan masyarakat setempat.Ujar Kanit PPA Polres Minahasa AIPTU GRAF KARADING


Tim Resmob berhasil mengamankan Pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Pelaku dengan insial GK,yang beralamatkan Desa Tumaratas dua Kec. Langowan Barat di jerat dengan pasal 81 Ayat 2 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)(Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TIM RESMOB BERHASIL MENANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

Terkini

Iklan