Swaramanadonews.Co - Berdasarkan himbauan bapak kapolda sulawesi utara pada saat kunjungan di polres Bolaang Mongondow Raya (BMR) tentang pemberantasan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang tidak mengantongi ijin (PETTI) di setiap wilayah kepolisian Sulawesi utara harus di tindak tegas pungkasnya.
Ironis Terjadi Lagi pertambangan ilegal Tampa ijin (PETI) Di wilayah Desa Dumagin kabupaten Bolsel yang di danai oleh dua oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ari wilayah kabupaten Boltim
Kedua pendana atau Cfukong ini merupakan pejabat yang memegang Jabatan Asisten satu inisial HS Dan AM Kaban BKDD di pemkab Boltim.
Pasalnya proses penindakan terhadap para pelaku pertambangan Emas tanpa injin di Desa Dumagin hulu Mobungayon tersebut harus benar-benar objektif Dan tidak pilih kasih dalam proses penindakanNya.
Seperti penuturan salah seorang istri Rahmat liwan yang kini sudah di tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka di mako polres Bolsel sejak 30 Mei 2024.
Istri korban menjelaskan dimana suaminya Rahmat liwan hanya seorang pekerja yang sudah di tahan menjadi tersangka, sementara infestornya sampai saat ini belum juga di proses saya selaku istri korban penuh tanda tanya ada apa Dengan samua ini.
Selanjutnya menjelaskan dimana kedua pejabat pemkab boltim HS Dan AM Bahwa benar-benar pendana atau infestor yang memperkerjakan suami saya Rahmat liwan yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian polres Bolsel.menjelaskan Bahwa Mobil dinas pemkab boltim itulah yang di gunakan untuk mengangkut Bahan bakar (BBM) kelokasi pertambangan Emas ilegal ucapnya.
Saya selaku istri dari Rahmat liwan berharap Kepada bapak Kapolres Bolsel agar dapat segera memanggil Kedua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab boltim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku tidak ada tenant pilihb walaupun mereka berdua pejabat pemerintahan boltim.red
(tam)