Iklan

Iklan

KPU Mitra Buka Rekrutmen PPDP Pilkada

Sabtu, 15 Juni 2024, 06:23 WIB Last Updated 2024-06-14T22:23:16Z

 


RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan pembukaan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, baru-baru ini.


Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod melalui Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Lucky Mamahit menjelaskan persyaratan Dokumen yang disiapkan calon Pantarlih, sehingga pemenuhan persyaratan oleh calon PPDP sesuai seperti yang disebutkan aturan.



"Rekrutmen ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu," kata Mamahit. 


Selain mengacu dari aturan, lanjut Mamahit, perekrutan calon Pantarlih dilakukan secara terbuka. Kendati demikian, calon Pantarlih wajib memperhatikan beberapa point agar dapat mengikuti seleksi dengan baik.


"Tentunya, KPU khususnya Minahasa Tenggara mengajak segenap masyarakat untuk berpartisipasi dalam rekrutmen ini. Dengan melakukan pendaftaran melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 144 desa dan kelurahan se Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemilikada dapat terselenggara dengan jujur dan transparan," ketus Mamahit sembari menambahkan Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, dapat diakses melalui kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dan media informasi setempat. 



Adapun persyaratan Dokumen Calon Pantarlih yang diharuskan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  

a. Surat pendaftaran;  

b. Daftar riwayat hidup;  

c. Fotokopi KTP elektronik;  

d. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;  

e. Pas foto;  

f. Surat pernyataan;  

g. Surat keterangan. 


Mekanisme Pembentukan Pantarlih: 


I. II. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Tahapan seleksi calon Pantarlih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) meliputi:  


a. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;  

b. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;  

c. Penelitian administrasi calon Pantarlih;  

d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih;  

e. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih. 



Sementara, uraian kegiatan dalam pengangkatan calon Pantarlih sebagai berikut:  Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, PPS:  1) mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari; dan  2) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 


Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih: No Tahapan Pembentukan Awal 


1. Akhir Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 


2. 17 Juni 2024 Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 

3. 19 Juni 2024 Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP 14 Juni 2024 

4. 20 Juni 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP 21 Juni 2024 

5. 23 Juni 2024 Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024 

6. 23 Juni 2024 Pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 24 Juni 2024. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Mitra Buka Rekrutmen PPDP Pilkada

Terkini

Iklan