Bolmong - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal yang diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China tengah marak di Perkebunan Oboi, Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penggunaan alat berat excavator telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas, dengan rencana pembangunan bak perendaman material menggunakan bahan kimia beracun.
LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMPK) Sulut, Resmol Maikel, mengecam keras aktivitas ini, yang jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. GMPK mendesak Polres Bolmong dan Polda Sulut untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan menangkap para pelakunya. GMPK juga meminta Kantor Imigrasi untuk memeriksa dugaan keterlibatan WNA China.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menyatakan akan melakukan pengecekan di lokasi untuk memastikan keberadaan WNA dan legalitas aktivitas mereka. Pihak media akan terus berkoordinasi dengan Polres Bolmong untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi:
Aktivitas PETI ilegal ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kode Etik Pertambangan.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku meliputi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Syil)