Iklan

Iklan

Bunda Yuni Menggugat: Cabut Izin PT Berkah Mutiara Indah, Perusahaan 'Perkosa' Hak Karyawan

Swara Manado News
Selasa, 20 Mei 2025, 02:48 WIB Last Updated 2025-05-19T18:52:16Z


Manado – Aktivis perempuan Sulawesi Utara, Yuni Wahyuni atau yang akrab disapa Bunda Yuni, melontarkan kritik keras terhadap PT Berkah Mutiara Indah, perusahaan outsourcing yang diduga memperlakukan karyawannya secara tidak manusiawi.


Perusahaan tersebut dikabarkan melakukan skorsing sepihak terhadap salah satu karyawan tanpa alasan yang jelas. Karyawan itu dituding membocorkan informasi terkait gaji karyawan yang dianggap tidak layak ke media. Langkah perusahaan tersebut langsung memantik amarah Bunda Yuni yang dikenal vokal dalam membela hak-hak pekerja, khususnya perempuan.


“Karyawan Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan tidak bisa seenaknya memperlakukan pekerjanya seperti budak,” tegas Bunda Yuni kepada media.


Bunda Yuni mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. Ia meminta agar izin operasional PT Berkah Mutiara Indah dicabut jika terbukti melanggar hak-hak pekerja.


“Kami tidak akan tinggal diam. Negara ini negara hukum, bukan tempat untuk perusahaan nakal memperkosa hak pekerja tanpa konsekuensi,” tambahnya.


Kasus ini mencuat dari laporan salah satu anggota jaringan Bunda Yuni yang bekerja di RSUP Manado, tempat PT Berkah Mutiara Indah menyediakan jasa outsourcing. Skorsing tanpa kejelasan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara pekerja yang memperjuangkan keadilan.


Bunda Yuni pun menegaskan bahwa perlakuan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah serta instansi terkait.

Sampai berita ini di naikkan, PT Berkah Mutiara Indah tidak memberikan klarifikasi walaupun sudah di hubungi via WhatsApp untuk di konfirmasi di nomor 083850065xxx.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bunda Yuni Menggugat: Cabut Izin PT Berkah Mutiara Indah, Perusahaan 'Perkosa' Hak Karyawan

Terkini

Iklan