Sulut – Proyek infrastruktur sektor perhubungan udara di Sulawesi Utara kembali tersandung dugaan korupsi yang mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.b/LHP/XIV/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam sejumlah proyek belanja modal yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) di wilayah Sulut.
Hasil uji petik BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan biaya yang dibebankan dalam kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan negara hingga mencapai Rp479.084.681,00.
Beberapa proyek bermasalah yang tercatat dalam laporan BPK tersebut antara lain:
-
Pekerjaan Perkerasan Sisi Udara dan Sisi Darat – Bandara Bolmong
Nomor Kontrak: PL.107/K.PSUD/02/VII/BOL/2022
Tanggal Kontrak: 25 Juli 2022
Nilai Kontrak: Rp91.212.740.000,00
Kelebihan Pembayaran: Rp80.000.000,00 -
Pekerjaan Bangunan Sisi Darat Beserta Kelengkapannya – Bandara Bolmong
Nomor Kontrak: PL.107/K.PSDK/24/VII/BOL/2023
Tanggal Kontrak: 5 Juli 2023
Nilai Kontrak: Rp61.104.114.000,00
Kelebihan Pembayaran: Rp50.000.000,00 -
Lanjutan Pekerjaan Dinding Penahan Tanah untuk Pemenuhan Runway Strip – Bandara Siau
Nomor Kontrak: KU.003/301/1/KDP/PPK-SIAU/VII/NAH-2
Tanggal Kontrak: 17 Juli 2023
Nilai Kontrak: Rp19.481.860.000,00
Kelebihan Pembayaran: Rp60.000.000,00
Dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek ini menimbulkan sorotan tajam dari aktivis anti-korupsi, Jeffrey Sorongan, yang menganggap temuan BPK sebagai indikasi jelas praktik korupsi.
“Ini bukan kelalaian. Ini adalah indikasi korupsi yang sangat terang. Uang rakyat digunakan semena-mena. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusutnya tuntas,” ujar Sorongan dengan tegas.
Menurutnya, selain merugikan keuangan negara, kasus ini juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur, terutama di sektor transportasi udara yang menjadi salah satu prioritas vital bagi konektivitas wilayah Sulut.
Tekanan publik pun semakin kuat agar kasus ini tidak hanya berhenti pada audit BPK, tetapi juga diproses secara hukum. Masyarakat berharap agar tidak ada satupun uang rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.