swaramanadonews.co. Sangihe - Keseriusan pihak management bank dengan slogan, " Torang pe Bank ", yakni Bank SULUT ( BSGo ) dalam membersihkan serta memberantas sindikat atau mafia pencurian uang di ATM BSGo Tahuna yang dilakoni oleh dua orang oknum karyawan yang sudah dikenal Publik Sangihe dengan sebutan, " megaloman ", FG dan DM, serta dengan tujuan memperbaiki nama baik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat utamanya para nasabah BSGo, nampaknya memperoleh atensi serius dari segenap pucuk pimpinan dalam hal ini Komisaris serta para Dewan Direksi BSGo Pusat.
Terbukti, pada sekitar Hari Selasa, ( 29/04/25 ), minggu kemarin, kedua oknum karyawan BSGo Cabang Tahuna, " megaloman ", FG dan DM,
yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakoni pembobolan atau pencurian uang di ATM BSGo Tahuna senilai, kurang lebih, 1.8 Milyard, resmi dilaporkan oleh PIMCAB BSGo Tahuna, Andre Damopolii, ke RESKRIM POLDA SULUT, atas nama BSGo sesuai perintah dan petunjuk BSGo Pusat.
Kabar dipolisikannya kedua oknum karyawan BSGo Cabang Tahuna, " megaloman ", FG dan DM, ke RESKRIM POLDA SULUT, terungkap ketika swaramanadonews.co memewawancarai PIMCAB BSGo Tahuna, Andre Damopolii, via telephon dinomor +62 813-5650 xxxx. Andre membenarkan bahwa kedua oknum karyawan BSGo Cabang Tahuna, " megaloman ", FG dan DM, telah dilaporkan ke POLDA SULUT dengan dugaan pembobolan atau lebih tepatnya pencurian uang di ATM BSGo Tahuna.
" memang benar pada hari Selasa, 29 April 2025, bulan lalu, sesuai dengan perintah dan petunjuk Pimpinan pusat, saya didampingi kuasa hukum, kami berdua, bertindak atas nama Bank SULUT, telah melaporkan kedua oknum karyawan BSGo Cabang Tahuna, FG dan DM, ke pihak RESKRIM POLDA SULUT, atas dugaan pencurian uang di ATM BSGo Tahuna, " sesuai dengan hasil investigasi dan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh SKAI BSGo Pusat yang menerangkan bahwa keduanya dinyatakan bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum. " ucap Andre lantang dan penuh kepastian.
Selanjutnya, ketika ditanyakan terkait status karier kedua personil " megaloman " serta desas - desus yang beredar bahwa keberangkatan serta kepindahan kedua oknum karyawan BSGo Cabang Tahuna, " megaloman ", FG dan DM, ke Manado, adalah mendapat promosi jabatan, secara spontan Andre menjawab bahwa cerita tersebut adalah tidaklah benar. Itu 100 💯 hoax. Justru kepindahan kedua " megaloman " itu ke BSGo Pusat, dinonjobkan, bukan dipromoasi karena prestasi kerja.
" siapa bilang, ...... ! Itu tidaklah benar. Kepindahan mereka berdua itu ditarik ke Kantor Pusat ( KP ), untuk dinonjobkan dan diparkir. Masa dalam keadaan tersandung kasus, trus akan mendapat promosi jabatan ? Dan terkait karier dan status mereka berdua sebagai karyawan BSGo, berdasarkan dari pengalaman selama ini, dapat saya katakan, sudah pasti selesai. Apakah dipidanakan dulu kemudian dipecat atau ada yang sebaliknya, dipecat terlebih dahulu baru sesudahnya dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ). " jawab Andre yang terdengar diline telephon sambil tertawa.
Andre Damopolii, sosok PIMCAB rendah hati dan ramah serta murah senyum, mantan petugas SKAI BSGo Pusat ini pun menambahkan bahwa bergulirnya laporan tersebut ke RESKRIM POLDA SULUT, menyusul dan didasarkan dari hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Internal ( SKAI ) BSGo, yang menyatakan bahwa kedua oknum karyawan BSGo Cabang Tahuna, " megaloman ", FG dan DM, telah terbukti bersalah dengan melakukan pencurian uang di ATM BSGo Tahuna sejumlah 1.8 milyard.
Arya _ 173.