Iklan

Iklan

Gudang CN & Solar Ilegal Terbuka di Ratatotok, Polres Mitra Disorot: Laporan Wartawan & LSM Diabaikan?

Swara Manado News
Selasa, 06 Mei 2025, 14:09 WIB Last Updated 2025-05-06T06:09:32Z


MINAHASA TENGGARA - 
Kinerja Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi sorotan publik setelah laporan wartawan dan LSM terkait dugaan penampungan bahan berbahaya dan solar ilegal di Ratatotok tak kunjung ditindaklanjuti.

Tim investigasi media CS bersama aktivis dari LSM Anti Korupsi Republik Indonesia saat melakukan kunjungan ke Ratatotok pada Sabtu (3/5) secara tidak sengaja menemukan sebuah gudang diduga milik oknum pengusaha tambang berinisial Ko S. Gudang tersebut terlihat terbuka dan menyimpan konsentrat (CN) serta solar ilegal, tepat di depan Gereja GPDI El-Syadai.

Momen tersebut langsung diabadikan melalui foto dan video oleh tim investigasi sebagai bukti awal. Dokumentasi tersebut kemudian dikirimkan ke nomor WhatsApp Kasatreskrim Polres Mitra, Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, dengan harapan segera ditindaklanjuti. Namun hingga malam itu, pesan yang dikirim tidak mendapatkan respons apa pun dari pihak yang bersangkutan.

Keterlambatan dalam merespons informasi sensitif ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kesigapan aparat dalam menangani kasus-kasus yang merugikan negara. Pasalnya, CN merupakan bahan berbahaya dan solar ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius, apalagi terjadi di kawasan padat penduduk.

Aktivis perempuan Sulawesi Utara, Yuni Srikandi, yang turut berada di lokasi, turut mempertanyakan sikap pasif dari Polres Mitra.
"Apakah Kasatreskrim Mitra memback-up aktivitas ilegal ini? Atau adakah faktor lain yang membuat aparat terlihat enggan bertindak? Masyarakat berhak tahu," tegasnya.

Upaya lanjutan dilakukan pada Senin (5/5) saat Bunda Yuni kembali menghubungi Kasatreskrim Lutfi via WhatsApp. Dalam balasannya, Lutfi menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk penyelidikan namun mengaku anggota masih fokus mengejar tersangka lain dan menangani operasi premanisme.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan konkret atau hasil nyata dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut. Wartawan dan LSM yang menyampaikan laporan mendesak adanya transparansi dan ketegasan hukum dari institusi Polri di wilayah Minahasa Tenggara.

Ketiadaan langkah tegas memperkuat dugaan adanya konspirasi antara oknum aparat dan pengusaha tambang ilegal. Apakah Polres Mitra akan berani menindak pemilik gudang yang diduga kuat melanggar UU Minerba dan menyimpan bahan B3 tanpa izin? 

(Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gudang CN & Solar Ilegal Terbuka di Ratatotok, Polres Mitra Disorot: Laporan Wartawan & LSM Diabaikan?

Terkini

Iklan