Iklan

Iklan

Gugatan Kandas, Legalitas Dewan Kehormatan PWI Sah! Voucke Lontaan Cs Dinyatakan Ilegal

Swara Manado News
Minggu, 04 Mei 2025, 11:20 WIB Last Updated 2025-05-04T03:20:09Z


Jakarta –
Sengketa internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, dan menyatakan keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (BHT).

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi eks pengurus PWI, termasuk Hendry Ch Bangun dan Voucke Lontaan, yang telah diberhentikan melalui mekanisme organisasi yang sah. Dalam sidang yang digelar belum lama ini, majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara tersebut karena menyangkut urusan internal organisasi.

“Putusan PN Jakpus atas gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI sudah inkracht. Dengan demikian, persoalan hukum ini telah selesai,” tegas Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin, 14 April 2025 lalu.

Keputusan hukum ini mempertegas legalitas Dewan Kehormatan PWI Pusat dan memperkuat keputusan pemecatan Hendry Ch Bangun, yang dinyatakan tidak lagi memiliki legitimasi dalam struktur PWI sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024.

Implikasi putusan ini juga menjalar hingga ke daerah, termasuk PWI Sulawesi Utara. Voucke Lontaan dan kawan-kawan, yang sebelumnya mengklaim sebagai pengurus PWI Sulut, dinyatakan ilegal. Sebagai gantinya, PWI Pusat telah menunjuk Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut, didampingi Plt Sekretaris Ardison Kalumata.

Kepengurusan baru ini bahkan telah mengambil langkah tegas dengan mengganti pengurus kabupaten/kota yang dinilai tidak taat pada keputusan pusat. Hirarki organisasi PWI kini kembali ditegakkan dengan dukungan penuh dari keputusan pengadilan.

Sementara itu, Dewan Pers sebagai lembaga resmi pengatur organisasi pers di Indonesia tidak mengakui keabsahan kelompok Hendry Ch Bangun, mempertegas bahwa semua produk organisasi yang dikeluarkan atas namanya adalah ilegal.

Dengan selesainya proses hukum ini, Dewan Kehormatan PWI menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas organisasi, mengakhiri polemik, dan melanjutkan konsolidasi organisasi ke seluruh Indonesia.(SYL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan Kandas, Legalitas Dewan Kehormatan PWI Sah! Voucke Lontaan Cs Dinyatakan Ilegal

Terkini

Iklan