Minahasa Utara, Sulawesi Utara - Dugaan korupsi kembali mengguncang kepolisian Sulawesi Utara. Oknum Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara diduga menerima uang dari aktivitas tambang ilegal Galian C di Desa Aermadidi Bawah.
Seorang pemilik lahan mengaku menyetor uang kepada oknum Kasat Reskrim melalui Kanitnya sebagai "uang koordinasi" agar aktivitas tambang ilegal tersebut berjalan lancar tanpa gangguan hukum.
Aktivis anti-korupsi Septy Sarionsong mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langi, untuk bertindak tegas. Mereka menilai tindakan ini mencoreng marwah kepolisian dan merusak kepercayaan publik.
Tambang ilegal tersebut beroperasi tanpa izin resmi, menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang memberikan perlindungan. Kasus ini diharapkan diusut tuntas hingga ke akarnya. (*)