Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di salah satu bank swasta di Sulut. Dugaan penyalahgunaan dana sosial ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat. (9/5/2025)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, mengatakan pihaknya sudah memanggil tiga pejabat bank untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sebagai langkah awal penyelidikan.
“Kami akan terus kumpulkan data dan meminta keterangan pihak terkait. Jika ada bukti pelanggaran hukum, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” kata Bolitobi.
Kejati Siap Usut Tuntas
Bolitobi menegaskan, Kejati Sulut serius dalam menangani kasus ini. Ia mengatakan penyimpangan dana, apalagi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tidak bisa ditoleransi.
“Kalau ada pelanggaran hukum, tentu akan diproses. Kami ingin memastikan dana sosial digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi
Di akhir pernyataannya, Kejati mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan dugaan korupsi.
“Kami terbuka menerima laporan. Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah penyelewengan,” tutup Bolitobi.
Jika kamu mau, saya bisa bantu buatkan versi singkatnya untuk unggahan media sosial. Mau?