Iklan

Iklan

Mantan Notaris Bank SulutGo Bantah Keras Tuduhan, Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Hoaks

Swara Manado News
Sabtu, 17 Mei 2025, 09:14 WIB Last Updated 2025-05-17T01:39:01Z


Manado —
Mantan notaris Bank SulutGo, Kristianto Naftali Poae, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya tengah menjadi sorotan rekan sejawat di Sulawesi Utara (Sulut) hingga terancam pencabutan izin praktik oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Dewan Kehormatan Notaris (DKN).

“Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya. Informasi yang beredar itu hoaks,” tegas Poae melalui pesan WhatsApp kepada media ini Kamis (15/5).

Pernyataan Poae muncul setelah beredarnya sebuah dokumen yang memuat rincian negosiasi honorarium jasa notaris dalam transaksi dengan Bank SulutGo, yang awalnya ditawarkan Rp 400 juta dan disepakati menjadi Rp 350 juta. Dalam dokumen tersebut tercantum nama notaris Edmund Mangowal dan tanda tangan perwakilan Bank SulutGo.

Salinan dokumen itu pertama kali diunggah oleh akun media sosial Lambe Kawanua Official dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform digital, memicu beragam spekulasi.

Poae juga mempertanyakan klaim yang menyebut Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut, Karel Butarbutar, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini tengah diproses di tingkat DKN.

“Saya sudah mengonfirmasi langsung ke Pak Karel, dan beliau membantah pernah memberi pernyataan resmi ke media,” ujar Poae, sambil membacakan isi pesan dari Ketua DPD INI Sulut.

Dalam pesan tersebut, Karel menegaskan, “Kalau ini bukan dari saya, entah dari siapa ini. Dan sikap kita selaku organisasi belum membuat berita apa pun.”

Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar, Poae menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Besok saya akan membuat laporan ke Polda Sulut terkait penyebaran informasi hoaks ini,” ujarnya tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank SulutGo maupun notaris Edmund Mangowal terkait dokumen yang menjadi sumber polemik tersebut. (*)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Notaris Bank SulutGo Bantah Keras Tuduhan, Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Hoaks

Terkini

Iklan