Iklan

Iklan

Tambang Ilegal 16 Hektare di Boltim: APH Diam, Excavator Menggila!

Swara Manado News
Jumat, 30 Mei 2025, 12:15 WIB Last Updated 2025-05-30T04:15:53Z


Boltim –  Aktivitas tambang ilegal seluas 16 hektare di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus beroperasi tanpa hambatan.  Meskipun tak mengantongi izin,  excavator beroperasi bebas sementara aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.  Dugaan kuat adanya bekingan dari pengusaha lokal melalui Lucky Suwardjo, Sekretaris KUD Nomontang, semakin memperkeruh situasi.  Ironisnya, KUD Nomontang sendiri tak memiliki rekomendasi Gubernur Sulawesi Utara dan izin operasional pertambangan yang lengkap.

 

Gubernur Sulut: Izin Tak Ada!

Staf Khusus Gubernur Sulut, Dr. Fiko Onga, menegaskan KUD Nomontang termasuk dalam 14 entitas tambang yang ditolak rekomendasinya.  Data Dinas ESDM Provinsi Sulut menunjukkan penyebaran perusahaan tambang ilegal ini di Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Bolmong Timur, dan Bolmong.

 

KPK INDEPENDEN Desak Tindakan Tegas!

Ketua Umum DPP KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, mengecam keras pembiaran ini.  Ia mendesak Polda Sulut dan Polres Boltim menindak tegas para pelaku, termasuk Lukas yang kini menguasai lahan tambang tersebut.  Pernyataan ini  mengungkapkan pelanggaran hukum yang terang-terangan dan penantangan otoritas pemerintah.

 

Dugaan Korupsi dan KTP Palsu Terungkap!

Lebih mengejutkan lagi,  terungkap dugaan aliran dana dari tindak pidana korupsi pajak dan pencucian uang (TPPU) dalam transaksi pembelian lahan.  Mardony menuding adanya keterlibatan beberapa pihak, termasuk penggunaan KTP palsu atas nama Deden Suhendar oleh Lukas untuk menguasai lahan tersebut.  Kasus ini melibatkan dua KTP berbeda milik Lukas, satu atas namanya sendiri dan satu lagi atas nama Deden Suhendar, dengan foto dan NIK yang sama.

Tuntutan Usut Tuntas!

Mardony menuntut Polda Sulut dan Kejati Sulut mengusut tuntas skandal ini, termasuk 100 hektare tambang di Desa Tanoyan dan Desa Lanut yang diduga milik Lukas.  Kasus ini menjadi cerminan seriusnya persoalan penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah.  Publik menantikan ketegasan aparat dan transparansi pemerintah. (Tim JW)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tambang Ilegal 16 Hektare di Boltim: APH Diam, Excavator Menggila!

Terkini

Iklan