Manado – Sidang praperadilan terkait kasus yang menjerat Asiano Gamy Kawatu (AGK) akan segera digelar. Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn., yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum AGK, menyatakan kesiapan penuh mereka dalam menghadapi proses hukum ini.
Santrawan, alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) angkatan 1989 dengan predikat cum laude, menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun dokumen pembelaan yang sangat lengkap. “Kami bersama tim siap action. Bukti dan dalil yang kami miliki sangat banyak. Sudah kami susun lebih dari seratus halaman untuk dibacakan dalam sidang praperadilan,” ungkapnya saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Manado.
Langkah praperadilan ini diajukan sehubungan dengan sejumlah dokumen hukum, antara lain Laporan Polisi Nomor: LP/A/XI/2024 tertanggal 12 November 2024, serta beberapa Surat Perintah Penyidikan (SPP) dan Surat Ketetapan Tersangka (SKT) dari Ditreskrimsus Polda Sulut, termasuk surat penahanan terhadap AGK sejak 14 April 2025.
Dalam proses persidangan nanti, tim kuasa hukum AGK dari kantor advokat Paparang – Hanafi & Partners akan mengajukan permohonan praperadilan lengkap dengan eksepsi, replik, konvensi, alat bukti, hingga menghadirkan saksi ahli.
“Praperadilan adalah forum hukum resmi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, sebagai perkara yang menjadi perhatian publik, sidang ini harus digelar secara terbuka,” jelas Santrawan.
Meski demikian, Santrawan tetap menekankan pentingnya sikap sportivitas dan netralitas semua pihak. “Menang atau kalah adalah hal biasa dalam perkara. Yang penting, proses hukum harus berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun, dan semua pihak tetap menghormati keputusan hakim,” pungkasnya.