Langowan--Smnc--Polsek Langowan berhasil mengamankan dua remaja berinisial AS dan AL (17 tahun), yang diduga melakukan pengancaman dan pengrusakan menggunakan senjata tajam di Terminal Langowan, Desa Amongena Dua, Jumat dini hari (30/5) sekitar pukul 02.30 WITA.
Dalam aksinya, pelaku mengancam seorang warga dan merusak dua kendaraan, yaitu mobil minibus Daihatsu Sigra warna merah dan satu unit mikrolet. Berkat laporan cepat dari masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau badik.
Kapolsek Langowan menyampaikan bahwa karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai sistem peradilan anak.
Tidak ada korban jiwa, namun kejadian ini sempat membuat panik warga sekitar terminal.
Polsek Langowan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Langowan.(Jem)