Swaramandonews.co, Kotamobagu – Senin (9/6/2025) — Dunia jurnalistik Sulawesi Utara kembali diguncang dengan kabar tertangkap tangannya seorang oknum wartawan berinisial Nas di sebuah hotel di Manado pada Minggu (8/6). Pria yang dikenal sebagai kontributor salah satu media daring di Sulut ini diduga tengah melakukan transaksi dengan nominal mencapai Rp 20 juta, yang belakangan diketahui berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga berinisial RSB.
Nas sebelumnya gencar memberitakan dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Tolondadu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh tim investigasi media, termasuk konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tolondadu, Bobi, diketahui bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Aktivitas tambang emas di desa kami sudah tidak ada. Dan nama RSB yang disebut dalam berita itu juga tidak kami kenal atau pernah beraktivitas di sini,” ujar Bobi kepada Swaramandonews.co.
Lebih jauh, Bobi juga mengungkap bahwa dirinya sempat dihubungi oleh beberapa orang yang mengaku wartawan dari Manado dan meminta pertemuan terkait konfirmasi berita tambang. Namun karena sibuk dengan tugas pemerintahan desa, pertemuan itu tidak pernah terlaksana.
“Saya merasa mereka terkesan menekan. Tapi karena tidak ada aktivitas PETI dan tidak ada kaitan dengan saya, jadi saya tidak terlalu menanggapi,” tambahnya.
Dalam perkembangan lain, video penangkapan Nas oleh Tim Resmob Polresta Manado beredar luas di media sosial. Ia diduga menjadi bagian dari kelompok tertentu yang menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk menekan dan meminta imbalan kepada sejumlah pihak, khususnya pelaku usaha pertambangan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta. Narasi yang disusun tanpa konfirmasi dari pihak terkait serta pemuatan data yang tidak tervalidasi tidak hanya merugikan objek pemberitaan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media.
Sebagai bentuk klarifikasi dan itikad baik, Nas telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada RSB melalui Polresta Manado dan sepakat menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai, disertai perjanjian tertulis dan pernyataan resmi dalam bentuk video.
Pihak kepolisian diharapkan dapat terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan profesi, agar kebebasan pers tetap terjaga namun tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Tam)