RATAHAN - Hukum Tua (Kumtua) Desa Esandom Dua Kecamatan Tombatu Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kamis 19/6/25 di Ruang rapat Kantor Bupati.
Kumtua Jopie Dumondor mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda dan Perkada. "Satuan Pol PP adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan dan melakukan Penegakan Perda dan Perkada terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tentu kami akan memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat di Desa Esandom Dua," katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus di sampaikan kepada masyarakat supaya diketahui bersama. "Satuan Pol PP mempunyai kewenangan yaitu Satu tindakan penertiban non-yuttisia, Kedua Menindak, Ketiga Tindakan penyelidikan dan Keempat Tindakan Administrasi. Hal tersebut menjadi point penting untuk diteruskan kepada masyarakat secara luas," jelas Kumtua Dumondor.
Untuk itu Dirinya berharap kepada semua lapisan masyarakat di Desa Esandom Dua agar bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Terpenting adalah keterlibatan masyarakat, peran aktif Masyarakat akan sangat membantu agar mensukseskan terjaganya Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," pungkas Dumondor.