RATAHAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Bentenan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, baru-baru ini.
Adapun LHP ini, menurut Hukum Tua Desa Bentenan, Oldy Antou, berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan dana desa dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Inspektorat kemudian akan memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan dalam isi LHP tersebut," kata Antou.
Antou memastikan, terkait pengelolaan keuangan desa semua dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Apalagi penggunaan dana desa (Dandes) pihaknya menggunakan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang tertuang dalam aturan pekerjaan.
"Dalam segi pengelolaan administrasi desa, kami laksanakan dengan teliti. Apalgi menyangkut penggunaan anggaran, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Antou sambil mewanti agar dikemudian hari pihaknya tidak ingin tersandung masalah.
Kalaupun nantinya akan ada catatan dari inspektorat terkait dengan LHP yang disodorkan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti itu. Sebab Inspektorat menjadi payung hukum dalam menjalankan pengawasan setiap pengelolaan anggaran di desa dan menjadi pengingat apabila ada kesalahan administrasi.
"Inspektorat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip good governance," ucap Antou sembari memperjelas bahwa kewenangan Inspektorat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa. (***)