SWARAMANADONEWS . CO - Kepala Dinas PMD-PTSP , Ir. Syalom Korompis, SP., M.Sc,. Menyampaikan penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (WPR) berbasis koperasi sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Hal ini disampaikan Kadis PMD-PTPS, Syalom Korompis, kepada wartawan usai mengikuti rapat Bapemperda, bertempat di lantai 3 DPRD Sulut. Selasa (03/06/2025).
Gubernur Sulut Julius Selvanus SE pada kesempatan ini juga menegaskan, bahwa legalitas usaha bagi para penambang rakyat sangat penting agar aktivitas tambang dapat dilakukan secara aman.
"Kami ingin agar para penambang rakyat tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan kepastian hukum melalui regulasi yang berpihak pada rakyat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
Banyak IUP Dimiliki Warga Luar Daerah di kesempatan tersebut.
Gubernur Yulius juga menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Utara.
Ironisnya, banyak IUP justru dimiliki oleh warga dari luar Sulawesi Utara. Ini menjadi salah satu kendala besar di lapangan, karena masyarakat lokal yang seharusnya mendapat manfaat justru tersisih.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) Sulut, Ir. Syalom Korompis, SP., M.Sc, mengatakan.
"Bahwa Pemprov Sulut saat ini tengah menunggu pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Dari pemerintah pusat setelah pengesahan oleh pemerintah pusat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bisa dilaksanakan,” ucap Korompis.(Mara)