Iklan

Iklan

Bajaj Serbu Manado Tanpa Izin! Polda Sulut: Ini Pelanggaran Hukum Serius

Swara Manado News
Rabu, 16 Juli 2025, 12:59 WIB Last Updated 2025-07-16T04:59:21Z


Manado
 — Kota Manado digempur gelombang transportasi ilegal! Ratusan unit bajaj—kendaraan roda tiga khas Jakarta—tiba-tiba menjamur di berbagai ruas jalan kota tanpa satu pun mengantongi izin resmi. Fakta ini memicu kekhawatiran dan kemarahan publik, terutama dari pelaku transportasi lokal yang merasa dirugikan.

Polda Sulawesi Utara langsung angkat suara. Dalam pernyataan resminya, Kepolisian menyatakan kehadiran bajaj di Manado adalah ILEGAL dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selama belum ada izin dari Pemerintah Daerah, semua aktivitas bajaj di jalan adalah pelanggaran. Kami akan tindak tegas,” tegas Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, Rabu (16/7).


Menurut Kombes Indra, kendaraan bajaj yang diam-diam beroperasi belum melalui uji kelayakan, belum memiliki trayek, dan tidak memiliki standar keselamatan minimum. Tidak ada jaminan asuransi, perlengkapan darurat, atau sistem pengaman memadai.

Pasal 138 dan Pasal 173 UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas melarang angkutan umum beroperasi tanpa izin resmi, dengan sanksi pidana kurungan dan denda.

“Jangan sampai masyarakat tertipu kenyamanan semu. Ini kendaraan ilegal. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” seru Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Alamsyah P. Hasibuan.


Yang mengejutkan, tudingan miring mulai bermunculan. Polisi sempat dituduh “membackup” bajaj karena dinilai membiarkan mereka bebas beroperasi. Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh Polda Sulut.

“Tidak ada backup dari kepolisian! Kami hanya menerima surat permohonan izin, tapi belum ada regulasi. Kewenangan sepenuhnya di tangan Pemda,” tegas Kombes Indra.

Hingga kini, Pemerintah Kota Manado dan Pemprov Sulut belum memberi pernyataan resmi soal status bajaj. Dugaan adanya proyek uji coba oleh koperasi transportasi tertentu menguat, namun tanpa dasar hukum yang jelas.

Siapa yang mendatangkan bajaj ke Manado, Apakah ada intervensi investor atau oknum tertentu, Mengapa Pemda diam seribu bahasa?


Sektor transportasi lokal mulai memanas. Para sopir mikrolet dan pengemudi ojek online menuding bajaj merusak persaingan sehat. Tarif lebih murah, tapi tanpa izin dan tanpa kewajiban pajak.

“Kami ikut aturan, bayar pajak, punya trayek. Bajaj? Gelap semua! Kalau dibiarkan, kami akan turun ke jalan!” ujar Ronny, sopir mikrolet di Terminal Karombasan.


Polda Sulut meminta masyarakat tidak menggunakan jasa bajaj hingga legalitasnya sah. Keselamatan dan kepastian hukum harus jadi prioritas.“Jangan gadaikan keselamatan demi ongkos murah. Bajaj ilegal bisa membahayakan jiwa Anda,” tutup Kombes Indra.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bajaj Serbu Manado Tanpa Izin! Polda Sulut: Ini Pelanggaran Hukum Serius

Terkini

Iklan