MINAHASA – Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terungkap di Minahasa, menyoroti kerentanan usia muda dalam pusaran hubungan asmara. Pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial NCL (26), warga Desa Tombasian Bawah, Kecamatan Kawangkoan Barat. Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, setelah menjadi terduga pelaku dalam kasus yang melibatkan seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H., yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Korban, yang berinisial KR (17), juga berasal dari Desa Tombasian Bawah, Kecamatan Kawangkoan Barat.
Kronologi kasus ini mengungkap sebuah jalinan asmara yang dimulai sejak korban masih sangat belia. Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan pacaran sejak Januari 2022, saat korban baru menginjak usia 14 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, hubungan mereka berkembang ke arah yang lebih intim, di mana keduanya berulang kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Puncak dari serangkaian perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2024. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong, hanya ada korban seorang diri. Pelaku datang dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi tanpa ada niat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dampak dari perbuatan pelaku ini sangat fatal. Korban diketahui hamil dan melahirkan seorang bayi pada bulan April 2025. Peristiwa ini tentu saja menimbulkan keberatan dan kepedihan mendalam bagi pihak korban dan keluarganya. Merasa dirugikan dan menuntut keadilan, laporan pun dilayangkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja dan edukasi mengenai risiko serta konsekuensi hukum dari hubungan di bawah umur. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
Saat ini, NCL telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.