Minut, Sulawesi Utara – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menorehkan sejarah baru dalam pelayanan publik. Dengan resmi mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik, Minut kini memasuki era digital dalam pengelolaan pertanahan. Langkah progresif ini tak hanya menunjukkan komitmen terhadap modernisasi birokrasi, tetapi juga menjadi wujud nyata pelayanan yang cepat, aman, dan transparan bagi masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), transformasi digital ini menjadi angin segar dalam sistem administrasi pertanahan. Sertifikat tanah kini hadir dalam format satu lembar elektronik yang tidak hanya efisien, tetapi juga dilengkapi teknologi keamanan tinggi yang meminimalkan risiko penyalahgunaan dan pemalsuan.
Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara, Yandry Deby Rattu Rory, S.Sit., M.Si., melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Hidayat Andhi Dhinata, SE., M.Si., menjelaskan bahwa perubahan ini lebih dari sekadar pergantian format.
“Ini adalah lompatan besar menuju pelayanan publik yang cepat dan bebas hambatan,” ujar Hidayat. “Digitalisasi memotong rantai birokrasi yang panjang dan mempercepat waktu penerbitan sertifikat. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan kehilangan dokumen atau terjebak dalam sengketa karena data yang tersimpan aman dan akurat.”
Lebih dari itu, sistem baru ini juga memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat, serta menjadi solusi konkret dalam mengurangi konflik agraria melalui sistem pelacakan yang transparan dan terintegrasi.
Kantor Pertanahan Minut telah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa sosialisasi intensif, pelatihan staf, serta pendampingan teknis bagi masyarakat. Semua dilakukan demi memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam proses transformasi digital ini.
“Kami ingin membuktikan bahwa pelayanan pemerintah bisa setara dengan standar era digital—cepat, tepat, dan terpercaya,” tegas Hidayat.
Minahasa Utara kini menjadi contoh nyata bagaimana daerah bisa menjadi pionir inovasi. Dengan digitalisasi sertifikat tanah, Minut bukan hanya mengejar ketertinggalan, tapi melaju di depan sebagai simbol pemerintahan yang adaptif dan berpihak pada rakyat.
Penulis: Franky Lengkong