Minahasa--Smnc--– Seorang remaja berinisial GB (17) ditangkap aparat Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa, Jumat (22/8/2025) dini hari.
Ia diamankan atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang siswi berinisial VZT (17) hingga hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasamelalui , Kasi Humas Polres Minahasa, AKP Michael Siwu, menjelaskan penangkapan dilakukan di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Manado, sekitar pukul 01.15 WITA.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa dirugikan,” kata Siwu.
Menurut Siwu, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali menyetubuhi korban.
“Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Januari 2025 di sebuah indekos di Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan. Akibatnya, korban kini hamil dengan usia kandungan sudah tujuh bulan,” lanjutnya.
Awalnya, keluarga pelaku sempat berjanji akan menikahkan keduanya pada Agustus 2025. Namun, janji itu tak kunjung ditepati dan pelaku sulit dihubungi, sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Saat ini, pelaku yang masih berstatus pelajar itu telah diamankan di Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.(Jem)