SWARAMANADONEWS . CO- Henry Walukow, SE Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut memastikan bahwa Ranperda RTRW tinggal selangkah lagi yakni pada tahap Linsek(Pembahasan Lintas Sektor) pembahasan lintas sektor tak akan lama, kemudian akan persetujuan subtansi (Persub). Selasa (09/09/2025)
Hendry mengatakan, jika tak ada masalah Persub ini selesai dalam waktu 2 bulan kedepan maka dipastikan Ranperda RTRW tersebut segera diketuk atau diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah(Perda).
Pada tahap pembahasan pekan lalu 30 blok namun saat ini ternyata masih dalam kajian sebanyak 141 blok wilayah pertambangan rakyat di Sulut dan hal tersebut sudah kami bahas bersama dan kini sedang diusulkan ke pemerintah pusat guna mendapat pengesahan.
” Ada 141 blok Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR) yang kini sementara dikaji pemerintah pusat dan 141 blok ini sudah dikunci untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat, jadi tak ada lagi perusahan yang akan kelola jika sudah berstatus WPR.” pungkasnya.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Rencana Tata Ruang(RTRW) Provinsi Sulawesi Utara, kini masuk pada tahap Finalisasi Lintas Sektor dimana Ranperda RTRW tersebut masih akan dikaji oleh lembaga vertikal.(*/Mars).


