SWARAMANADONEWS.CO – Warga Kelurahan Ranomut, atau yang lebih dikenal dengan Liwas, dikejutkan dengan keberadaan sebuah rumah dua lantai yang diduga berdiri di atas lahan sempadan drainase. Informasi ini langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan Paal Dua bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado.
Camat Paal Dua, Franky Mantis, mengungkapkan bahwa proses mediasi dengan pemilik bangunan sudah berjalan. Bahkan, pihak pemilik yang kini merupakan tangan ketiga sudah memberikan konfirmasi terkait status bangunan tersebut.
“Proses mediasi sementara berlangsung. Kita sudah lakukan konfirmasi dengan pemilik bangunan, dan saat ini tinggal menunggu pertemuan lanjutan antara peneliti bangunan dari Dinas PU bersama pemilik dengan melampirkan sertifikat tanah,” jelas Camat Mantis.
Menurut pihak pemerintah, bangunan di sempadan drainase berpotensi menimbulkan dampak buruk, baik dari segi tata ruang maupun risiko banjir. Karena itu, langkah cepat berupa mediasi ini dinilai penting agar tidak menimbulkan masalah lebih besar ke depan.
Masyarakat Liwas pun berharap pertemuan lanjutan bisa menghadirkan solusi yang adil—baik untuk kepentingan pemilik bangunan maupun untuk kepentingan umum dalam menjaga kelancaran fungsi drainase kota.



