Iklan

Iklan

Tahap Pemeriksaan Saksi PN Tondano Gelar Sidang Pidana Kasus Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara

Swara Manado News
Kamis, 25 September 2025, 18:40 WIB Last Updated 2025-09-29T10:42:12Z


Tondano---Smnc – Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Kamis (25/9/2025) kembali menggelar persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara yang dilaporkan sejak 19 Maret 2021. Dalam perkara ini, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp1,152 miliar.


Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Tomohon dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Dari proses penyidikan, status tersangka seorang perempuan berinisial PMB ditingkatkan menjadi terdakwa.


Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J., SH., MM. Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak cukup bukti untuk membantah dakwaan.


Memasuki tahap baru, persidangan Kamis (25/9) menghadirkan saksi korban, yakni Direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku. Dalam keterangannya, meski mendapat banyak pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, saksi tetap konsisten dengan sumpah dan keterangannya.


Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang sama.


Kuasa hukum perusahaan, Tike Wuisang, usai sidang menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan tuntas, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pihaknya.


“Kami sangat menghormati persidangan ini. Kami meminta nama baik kami dipulihkan, sebab terdakwa diduga menyebarkan informasi tidak benar kepada yayasan yang pernah bekerja sama dengan perusahaan kami. Kami juga berharap terdakwa dihukum setimpal dan mengembalikan hak-hak perusahaan,” tegasnya.


Dalam sidang tersebut ada sesuatu yang menarik terjadi  ,,pasalnya Hakim sempat menegur keras  Kuasa hukum Terdakwa ,dimana mereka  (pengacara) mengajukan pertanyaan seakan - akan kalimat yang dilontarkan kepada saksi adalah kalimat yang harusnya dari Hakim ,karena kata-kata tersebit mengandung arti penilaian hakim bukan kuasa hukum terdakwa.

"Maaf kalimat yang dilontarkan kepada saksi pelapor bukan ranah anda ,seharusnya kalimat yang  mengandung unsur penilaian tersebut bukan keluar dari mulut Pengacara terdakwa,namun dari kami Hakim-hakim yang punya hak menilai dan keyakinan terhadap saksi ."Ujar Ketua majelis Hakim DR.ERenst J Ulean SH.MH ,yang juga ketua PN Tondano.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahap Pemeriksaan Saksi PN Tondano Gelar Sidang Pidana Kasus Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara

Terkini

Iklan