Iklan

Iklan

Tim Resmob Minahasa Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Kasuratan

Swara Manado News
Kamis, 25 September 2025, 18:48 WIB Last Updated 2025-09-25T10:48:59Z


Remboken--Smnc – Suasana tenang Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, mendadak mencekam usai peristiwa pembunuhan sadis yang menewaskan pemuda Rafi Rivaldo Pangajow (24).


Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Samsul Arasj bergerak cepat, melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya membekuk dua orang yang diduga tersangka utama pada Kamis (25/9/25) sekitar pukul 13.00 Wita.


Kedua pelaku masing-masing berinisial KP (24) dan SS (17), warga Desa Kasuratan. Mereka diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berujung maut terhadap korban pada Rabu (24/9/25) malam di rumah tersangka KP.


Tragedi ini bermula dari pesta minuman keras yang digelar KP bersama korban dan beberapa rekannya, termasuk SS. Saat ayah tiri KP datang menegur, terjadi perdebatan. Korban yang mencoba melerai justru menjadi sasaran amarah.


Dalam kondisi mabuk, KP menikam korban empat kali, tiga di antaranya menembus tubuh. Korban yang terjatuh kemudian dipukul SS menggunakan kursi sebelum juga ditikam dengan pisau dapur sebanyak dua kali. Pisau sempat bengkok pada tikaman kedua, namun luka yang ditimbulkan sudah cukup parah untuk merenggut nyawa korban.


Usai melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Matani, Kota Tomohon. Berbekal hasil investigasi intensif, Tim Resmob Polres Minahasa akhirnya berhasil meringkus keduanya berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi keji tersebut.


Kapolres Minahasa, AKBP Stevent Simbar SIK, menegaskan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.


“Kasus ini berawal dari penyalahgunaan minuman keras yang memicu pertikaian hingga berujung pada tindak pidana pembunuhan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras berlebihan, karena seringkali menjadi pemicu tindak kekerasan. Polres Minahasa akan terus konsisten menjaga keamanan dan menindak pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan nyata bagi masyarakat tentang bahaya minuman keras dan dampak fatalnya terhadap kehidupan sosial.(JM)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Resmob Minahasa Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Kasuratan

Terkini

Iklan