Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang baru-baru ini membeberkan temuan mengejutkan tersebut, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai, pembiaran aset daerah selama ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa lagi ditolerir.
“Saya sangat serius. Saya ingin aset-aset milik Pemprov Sulut terinventarisasi dengan rapi,” tegas Yulius kepada wartawan.
“Aset-aset tersebut berupa tanah maupun kendaraan bermotor dan sebagainya. Ternyata kita lalai menjaganya. Saya sebagai Gubernur bertanggung jawab atas semua aset tersebut,” lanjutnya dengan nada tegas.
Tidak tinggal diam, Gubernur Yulius langsung mengambil langkah konkret dengan membentuk Gugus Tugas Pembenahan Sistem dan Penelusuran Aset Pemprov Sulut, lewat SK Gubernur Nomor 156 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 26 Mei 2025.
Tim ini bertugas menelusuri, mengidentifikasi, menata ulang, sekaligus mendigitalisasi seluruh Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini merupakan upaya menyeluruh untuk menutup celah penyalahgunaan aset dan memperjelas kepemilikan hukum Pemprov Sulut atas setiap bidang tanah dan kendaraan dinas yang tercatat — maupun belum tercatat.
“Tim ini berisi orang-orang yang berkompeten dan tahu betul di mana aset-aset Pemprov berada. Mereka akan bekerja cepat, transparan, dan terukur,” ungkap Gubernur Yulius.
Berdasarkan informasi internal, banyak aset Pemprov yang tersebar di berbagai daerah tidak terurus, bahkan dikuasai pihak tertentu secara sepihak. Ada yang berubah fungsi, ada pula yang tak lagi jelas status hukumnya.
Langkah Yulius ini pun mendapat apresiasi publik, terutama dari kalangan pemerhati kebijakan daerah yang menilai bahwa penertiban aset adalah “pekerjaan rumah” besar yang selama ini diabaikan pemerintah-pemerintah sebelumnya.
“Kita harus berani menata ulang. Aset daerah adalah kekayaan rakyat, bukan milik kelompok atau individu. Semua harus kembali ke negara,” tegasnya.
Langkah berani Gubernur Yulius Selvanus menandai era baru pengelolaan aset daerah di Sulawesi Utara. Ia menegaskan, tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap aset yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Digitalisasi data aset juga akan menjadi pondasi transparansi, agar publik dapat ikut mengawasi setiap pergerakan aset daerah.
“Kita ingin semua aset tercatat secara digital, terpantau, dan dilindungi hukum. Tidak boleh lagi ada yang lenyap tanpa jejak,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, publik menunggu apakah Gugus Tugas bentukan Gubernur benar-benar akan mengungkap siapa yang selama ini bermain di balik “hilangnya” aset-aset berharga Pemprov Sulut.