Manado — Tim Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Audry R. Latuhamina, S.H., S.Pdk., C.C.D & Rekan, menyampaikan bahwa dua warga Kota Manado, Jenifer Venetha Snet Waworundeng dan Isabella Prisca Kaawoan, telah mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh oknum pengelola arisan berinisial TGB dan NRK.
Langkah hukum ini ditempuh setelah kedua klien merasa dirugikan secara materiil dan moril, serta mengalami tekanan dan perlakuan tidak layak dari pihak yang bersangkutan.
Dalam keterangan resminya, Advokat Audry R. Latuhamina menjelaskan bahwa kliennya merupakan peserta dalam kegiatan arisan yang di dalamnya juga terdapat sistem simpan pinjam.
Kedua klien sempat melakukan peminjaman dana dan telah melunasi seluruh kewajiban bahkan melebihi jumlah pinjaman yang disepakati.
Namun, setelah pelunasan tersebut, oknum pengelola arisan justru meminta surat akta tanah milik salah satu klien sebagai jaminan, dan belakangan diketahui bahwa akta tersebut berpindah tangan ke pihak lain tanpa izin maupun persetujuan dari pemilik sah.
Lebih lanjut, pengelola arisan diduga melakukan tekanan psikologis dan intimidasi, bahkan memaksa klien menandatangani surat yang berisi izin balik nama atas tanah tersebut.
“Perbuatan seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencoreng nama baik dan melukai kepercayaan yang telah diberikan. Kami menilai tindakan tersebut sangat merugikan klien kami,”
tegas Advokat Audry R. Latuhamina, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Tim Kuasa Hukum telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara, disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti salinan dokumen tanah, bukti pelunasan, serta keterangan saksi-saksi yang relevan.
“Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Klien kami hanya ingin mendapatkan keadilan serta pemulihan nama baik mereka,” ujar Advokat Audry.
Tim hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap kegiatan arisan atau sistem simpan pinjam yang tidak memiliki dasar hukum dan transparansi administrasi.
Advokat Audry R. Latuhamina & Rekan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan hak-hak klien terlindungi, serta menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Kami percaya pada profesionalitas Polda Sulut dalam menangani perkara ini. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum tanpa terkecuali,” tutup Advokat Audry R. Latuhamina.