KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama jajaran Forkopimda dan aparat kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi dan keseriusan Pemkot bersama unsur TNI-Polri serta instansi terkait dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Langkah yang diambil Pemkot sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot dan instansi terkait untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Irwanto.
Pemerintah Kota berharap, melalui kegiatan ini masyarakat dapat semakin yakin bahwa Pemkot, Kepolisian, dan TNI memiliki komitmen total dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal yang meresahkan.
Gerakan terpadu ini menjadi simbol bahwa Kotamobagu tidak memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan kota yang sehat, aman, dan berdaya saing. (Syil)


