KOTAMOBAGU - Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali marak dan berlangsung terang-terangan, meski sebelumnya lokasi tersebut telah disegel aparat kepolisian pada akhir Januari 2025.
Padahal ketika itu, garis polisi telah dipasang dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Namun kini, fakta di lapangan memperlihatkan situasi berbeda. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, alat berat serta mesin pengolah emas kembali beroperasi. Bahkan muncul kabar adanya peralatan baru yang dibeli khusus untuk melanjutkan aktivitas ilegal tersebut.
Seorang warga Lobong yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya.
“Mereka berani buka lagi aktivitas setelah ditutup. Mustahil bisa bebas beroperasi tanpa ada yang memback-up. Kalau tidak ada dukungan, mana mungkin bisa jalan seperti ini?” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Kembalinya aktivitas PETI membuat publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Banyak pihak menilai bahwa penertiban awal tahun lalu tidak disertai dengan pengawasan lanjutan, sehingga lokasi kembali dikuasai oleh para pelaku tambang ilegal.
Sementara itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan PETI di Lobong sudah lama menjadi sorotan. Aktivitas pengolahan emas dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mengancam ekosistem sungai, kesehatan masyarakat, hingga keselamatan para pekerja. Lokasi curam dan rawan longsor juga berpotensi menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Sejumlah aktivis lingkungan di Kotamobagu menilai kondisi ini sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
“Kalau situasi seperti ini terus dibiarkan, hukum kita hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” tegas seorang aktivis pemerhati lingkungan.
Melihat kembali maraknya aktivitas PETI, publik menilai bahwa penanganan kasus ini tidak cukup jika hanya diserahkan kepada Polres Kotamobagu. Banyak suara yang mendesak Polda Sulawesi Utara turun langsung untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pemkab Bolmong hingga Pemprov Sulut menunjukkan keberpihakan jelas terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Kini, satu pertanyaan besar terus menggema:
Siapa yang bermain di balik beroperasinya kembali PETI Lobong?
Apakah ada kekuatan tertentu yang membuat tambang ilegal ini seolah kebal hukum?
Jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, publik menilai penertiban hanya akan menjadi sandiwara tahunan, sementara Desa Lobong terus menjadi ladang bisnis ilegal bagi segelintir pihak dan sumber bencana bagi banyak orang. (7@m)


