Iklan

Iklan

Cakupan JKN Tembus 98 Persen, Pemerintah Fokus Keaktifan Peserta dan Pemerataan Akses

Swara Manado News
Jumat, 12 Desember 2025, 19:09 WIB Last Updated 2025-12-13T00:17:43Z


Jakarta
– Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjangkau 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Meski capaian kepesertaan hampir menyeluruh, pemerintah menegaskan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa setelah cakupan tercapai, fokus utama adalah memastikan keaktifan peserta, pemerataan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga.

“Setelah cakupan tercapai, tantangan muncul pada keaktifan peserta, pemerataan akses, dan literasi kesehatan keluarga,” ujar Muhaimin.

Ia menegaskan bahwa Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga dan tidak boleh mengalami kemunduran. Pemerintah, kata dia, harus memastikan seluruh masyarakat tetap terlindungi oleh Program JKN.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa Universal Health Coverage (UHC) menurut World Health Organization (WHO) adalah kondisi ketika setiap orang dapat memperoleh layanan kesehatan berkualitas kapan dan di mana pun tanpa kesulitan finansial.

Budi menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan menjalankan pembiayaan layanan kuratif. Adapun upaya promotif dan preventif tetap menjadi mandat pemerintah.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara layanan kuratif dan promotif-preventif agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Karena itu, program pencegahan seperti skrining kesehatan dan cek kesehatan gratis perlu diperkuat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mendukung pendekatan promotif-preventif melalui berbagai inovasi, antara lain Gerakan 3-3-5 untuk menurunkan risiko hipertensi dan diabetes, layanan BPJS Keliling, serta kanal layanan non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165.

Ghufron juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan rumah sakit bergerak dan memperluas jejaring layanan untuk memudahkan akses peserta, terutama di wilayah dengan hambatan geografis.

Di sisi lain, mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS Ahmad Nizar Shihab menilai Program JKN telah membawa perubahan dalam sistem kesehatan nasional dengan memperkuat solidaritas sosial. Sementara Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan bahwa keberhasilan UHC berkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar kesehatan sebagaimana amanat konstitusi.

Pakar ekonomi kesehatan Hasbullah Thabrany menyatakan bahwa Universal Health Coverage merupakan kewajiban negara sesuai Pasal 34 UUD 1945, sehingga negara harus memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cakupan JKN Tembus 98 Persen, Pemerintah Fokus Keaktifan Peserta dan Pemerataan Akses

Terkini

Iklan