Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali mencatat langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi kelautan. Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa dua kapal tangkap perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (29/12/2025), di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.
Penyerahan kapal tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan simbol pergeseran paradigma nasional dalam penegakan hukum. Jika sebelumnya kapal hasil tindak pidana perikanan ditenggelamkan, kini aset negara itu dimanfaatkan secara produktif demi kepentingan masyarakat, khususnya nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KKP kini berorientasi pada asas manfaat.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini jauh lebih dirasakan dampaknya oleh nelayan dan ekonomi daerah,” tegas Pung.
Ia mengungkapkan, kapal-kapal rampasan yang masih layak diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu mengelola dan merawatnya secara optimal.
“Material kapal ini sangat bagus. Sangat disayangkan jika dibiarkan rusak atau tidak digunakan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattipeilohy, yang memastikan kondisi kapal masih sangat layak pakai.
“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat Sulawesi Utara,” ujarnya.
Gubernur YSK pun mengapresiasi gerak cepat dan solidnya koordinasi lintas lembaga, mulai dari KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.
“Ini contoh komunikasi yang efektif. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah resmi kami terima,” kata YSK.
Tak berhenti di situ, Gubernur YSK bahkan menyatakan kesiapan Pemprov Sulut untuk mengajukan hibah kapal tambahan agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
YSK juga menyoroti ironi besarnya potensi kelautan Sulut yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya kontribusi ke pendapatan daerah hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Laut harus jadi sumber kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Barang rampasan tidak boleh jadi rongsokan. Harus berdaya guna dan memberi manfaat ekonomi,” jelasnya.
Menurut Kuntadi, aset rampasan bisa dilelang, dihibahkan, dimanfaatkan langsung, atau dijadikan penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan kajian yang dilakukan.
“Kolaborasi antarinstansi adalah kunci agar aset negara benar-benar kembali ke rakyat,” tandasnya.
Serah terima kapal hibah ini diharapkan menjadi titik awal kebangkitan sektor kelautan Sulut, memperkuat perlindungan wilayah perairan dari praktik ilegal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara untuk kesejahteraan rakyat.


