Iklan

Iklan

Fakta Persidangan PTUN Manado: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen dan Cacat Administrasi dalam Penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea

Swara Manado News
Rabu, 10 Desember 2025, 13:22 WIB Last Updated 2025-12-10T12:13:29Z



Manado - Persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO kembali mengungkap sederet fakta penting terkait asal-usul tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) milik keluarga Van Essen dan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3320/Desa Sea. 


Dalam catatan resmi Kuasa Hukum masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, sejumlah temuan dipaparkan sebagai fakta persidangan yang dinilai menunjukkan adanya dugaan rekayasa dokumen serta cacat hukum dan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.


Tanah objek sengketa seluas ±46 hektar disebut merupakan bekas tanah Erfpacht milik perusahaan keluarga Van Essen, “N.V. Handel Maatschappij Toko Van Essen”, yang berdiri sejak 1908. Berdasarkan keterangan ahli waris, Louis Rijken Van Essen telah menyerahkan tanah tersebut kepada rakyat yang mendudukinya pada tahun 1962, sebelum masa Erfpacht berakhir.


Dalam sidang, Kuasa Hukum menyoroti keberadaan Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38 tanggal 9 Maret 1953, yang dijadikan dasar klaim kepemilikan pihak lain. Dokumen tersebut dipersoalkan karena:


  • Sophia Van Essen-Furhop, yang disebut menjual tanah dalam akta, telah meninggal pada 1938.
  • Akta yang diajukan hanya berupa salinan ketikan, bukan fotokopi atau akta asli.
  • Salinan dibuat bukan oleh pejabat berwenang.
  • Lokasi  pembuatan Konversi dibuat di Desa Malalayang Dua Kota Madya Manado, padahal objek berada di Minahasa.
  • Ahli waris keluarga Van Essen menegaskan tidak pernah ada penjualan tanah, melainkan penyerahan kepada rakyat Desa Sea pada tahun 1962.


Dengan fakta tersebut, Kuasa Hukum menyatakan bahwa salinan akta tidak memiliki kekuatan pembuktian.


Fakta lain yang terungkap menunjukkan bahwa masyarakat telah menduduki tanah tersebut sejak 1960-an, diperkuat oleh beberapa putusan pengadilan pidana maupun perdata yang juga dihadirkan sebagai bukti.


Kuasa Hukum menilai penerbitan SHM No. 68/Desa Sea tahun 1995 dan kemudian SHGB No. 3320/Desa Sea dilakukan tanpa memenuhi persyaratan mendasar, yaitu dokumen konversi dan surat-surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea sebagai satuan tata usaha pendaftaran tanah. Kepala Kantor Pertanahan Minahasa sebagai Tergugat disebut tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut dalam persidangan.


Selain itu, pengajuan konversi dan penerbitan surat-surat terkait tanah oleh Mumu Cs pada tahun 1990 disebut ditolak Pemerintah Desa Sea karena rakyat telah menduduki lahan tersebut sejak puluhan tahun. Namun dokumen konversi justru diterbitkan oleh Pemerintah Desa Malalayang Dua, Kota Manado.


Kuasa Hukum juga memaparkan bahwa peralihan SHM No. 68/Desa Sea dari Mintje Mumu ke Mendi Antoneta Mumu tahun 2009, serta penjualan berikutnya melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2015, dinilai melanggar PP No. 24 Tahun 1997 serta SE MA No. 4 Tahun 2016 karena tanah dalam keadaan sengketa dan tetap dikuasai rakyat.


Meski demikian, perubahan hak dari SHM menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea tetap diproses pada 2018, dan peralihan hak dilakukan pada 2019, meskipun objek tanah masih dikuasai masyarakat.


Penggugat dalam perkara ini menjelaskan bahwa tanah yang diduduki tidak termasuk dalam tanah bekas Hak Barat Vermeulen sebagaimana tercantum dalam salinan akta Erfpacht. Tanah tersebut dibeli dari ahli waris keluarga Tangkumahat, yang telah menguasainya sejak 1960 tanpa pernah bersinggungan dengan pihak Mumu maupun Jimmy Widjaja.


Meski telah menyampaikan keberatan dan banding administratif ke Kantor Pertanahan Minahasa, Penggugat menyatakan tidak memperoleh respons sehingga memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN Manado.


Berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap, Kuasa Hukum menegaskan bahwa SHGB No. 3320/Desa Sea beserta dokumen turunannya terbukti cacat hukum dan cacat administrasi, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).


Agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Jumat, 12 Desember 2025. Kuasa Hukum dan masyarakat Desa Sea menyatakan menaruh harapan penuh pada integritas Majelis Hakim PTUN Manado untuk memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap.

“Integritas Hakim akan mencerminkan integritas lembaga peradilan,” tegas Kuasa Hukum Noch Sambouw.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fakta Persidangan PTUN Manado: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen dan Cacat Administrasi dalam Penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea

Terkini

Iklan