MANADO – Langkah progresif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali mendapat sorotan positif. Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menuai apresiasi setelah memimpin langsung penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025) di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado.
Momentum penting itu disebut sebagai terobosan besar dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan memberi ruang pemulihan sosial. Penandatanganan dilakukan antara Gubernur Yulius Selvanus dengan Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa sinergi Pemprov Sulut dan Kejati adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta membuka ruang pembinaan melalui pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Selvanus.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut, para kepala daerah, serta seluruh perangkat daerah yang turut hadir dan mendukung penuh agenda tersebut. Kolaborasi ini, menurutnya, adalah bukti nyata bahwa Sulawesi Utara terus mendorong pembaruan hukum dengan pendekatan yang lebih progresif.
Gubernur berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan untuk membawa manfaat langsung bagi masyarakat serta memperkuat kualitas penegakan hukum di daerah.
“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung dan mensukseskan kerja sama ini,” tegasnya.
Dengan hadirnya program pidana kerja sosial, banyak pihak menilai Gubernur Yulius Selvanus telah menunjukkan kepemimpinan yang visioner—menempatkan rehabilitasi, kesempatan kedua, dan nilai-nilai sosial sebagai bagian penting pembinaan warga yang bersinggungan dengan hukum.


