Pemerintah kabupaten Minahasa selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar kegiatan Musrenbang RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029, bertempat di Hotel Sutanraja Amurang, Selasa (15/07/2025).
Kepala Bappelitbangda (Kaban) kabupaten Minahasa selatan Minahasa Selatan, DR Raymond Brando Tampemawa SH, MH,. Kepada media ini mengatakan jika pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD yang menjadi instrumen wajib dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017.
“Hal ini menjadi pijakan bagi Pemkab Minsel dalam membawa sebuah gagasan perubahan dan pembangunan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam Forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 5 Maret Tahun 2025, dengan sebuah Visi besar, yaitu Kabupaten Minahasa Selatan Semakin Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan,” paparnya.
Pelaksanaan agenda ini juga menurut Tampemawa, menjadi sebuah wadah dan forum agar sasaran pembangunan di Minsel ke depan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
“Tahapan Musrembang RPJMD dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dalam merampungkan rancangan akhir RPJMD. Nantinya juga, rancangan akhir ini akan diajuhkan ke DPRD dalam bentuk Rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029 untuk dibahas bersama,” pungkasnya.
Pada tanggal 21 Juli 2025 agenda melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Minahasa selatan tentang pembicaraan tingkat ke-satu terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Minahasa selatan tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) kabupaten Minahasa selatan 2025-2029
Dalam dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini, membawa Visi besar untuk 5 tahun kedepan, yaitu: “Mewujudkan Kabupaten Minahasa Selatan Yang Semakin Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan”, dijabarkan dalam 5 Misi, yaitu:
1. Mewujudkan fondasi transformasi sosial melalui sumber daya manusia yang, berdaya saing dan berbudaya pancasila;
2. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berbasis digitalisasi;
3. Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur wilayah yang merata berbasis sumber daya alam;
4. Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan sektor pertanian dan pariwisata;
5. Mewujudkan keberlanjutan pembangunan yang lestari disertai penguatan pembiayaan pembangunan.
sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Provinsi Sulawesi Utara, maka penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029 ini tentu diselaraskan dan terintegrasi dengan RPJPN sebagaimana Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang didalamnya memuat Asta Cita sebagai Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, serta RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029 yang juga saat ini sementara berproses.
Selesai agenda paripurna pembicaraan tingkat ke-1 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD), pada tanggal 14 Agustus 2025 Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa selatan menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat ke-2 rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) kabupaten Minahasa selatan tahun 2025-2029
![]() |
| Kaban Bapelitbang DR Brando Raymond Tampemawa SH, MH,. |
RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang maju, berdaya saing, dan menyejahterakan masyarakat,” ujar Bupati Franky Wongkar dalam sambutanya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan arah kebijakan keuangan daerah dan rencana pembangunan Minsel terukur, transparan, dan berpihak kepada rakyat.




