Manado - Persidangan sengketa tanah terkait eks HGB/SHM 68 kembali berlangsung dengan dinamika baru. Kuasa hukum masyarakat Desa Sea Noch Sambouw, SH, MH, CMC, mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ahli yang dinilai penting dalam menguji unsur-unsur perkara yang dianggap belum terpenuhi.
Dalam persidangan, Sambouw menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi keterangan palsu yang diduga diberikan oleh saksi Wijaya. Ia meminta agar penyidik Jimmy Wijaya dan Resa Wijaya dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika yang bersangkutan tidak dapat hadir langsung, kami meminta persidangan membuka opsi kehadiran melalui daring atau teleconference,” ujar Sambouw.
Pihaknya juga menyebut bahwa terdapat dugaan BAP palsu di dalam berkas perkara, yang menurut mereka akan diproses lebih lanjut secara pidana.
Sambouw menilai putusan PTUN di masa lalu tidak memiliki korelasi signifikan dengan perkara saat ini karena hanya menyangkut penerbitan sertifikat, bukan asal-usul tanah.
Sengketa tanah tersebut berkaitan dengan klaim atas lahan eks erfpacht Van Heisen. Pihak penggugat mengacu pada riwayat tanah yang disebut berasal dari keluarga Van Heisen. Namun, keterangan dari Maikel Van Heisen menyebutkan bahwa tanah tersebut telah diberikan leluhurnya kepada masyarakat Desa Sea sejak lama.
Maikel menjelaskan bahwa neneknya, Sofia Van Heisen, yang disebut sebagai pihak pemberi kuasa, telah meninggal pada tahun 1932. Sementara klaim “jual beli” atas tanah tersebut dinyatakan terjadi pada tahun 1953, sehingga menurut kuasa hukum penggugat hal itu tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Keterangan saksi lain, termasuk Yan Mumu, menyebut masyarakat telah menduduki tanah tersebut sejak tahun 1960-an. Namun dokumen bukti dari pihak tergugat, mulai dari T1 dan seterusnya, tidak dilengkapi surat keterangan dari Desa Sea. Surat keterangan yang muncul justru berasal dari Desa Malalayang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan lokasi tanah.
Mantan Hukum Tua Desa Sea tahun 1980, Johan Pontororing, menegaskan bahwa proses konversi untuk pendaftaran tanah tidak pernah melibatkan surat keterangan dari Desa Sea.
Selain itu, putusan PTUN tahun 2000 mencatat bahwa tanah tersebut telah lama dikuasai masyarakat dengan dasar alas hak, sehingga Mumu Cs dinyatakan kalah dalam perkara tersebut. Kuasa hukum juga menyebut makam keluarga Van Heisen masih berada di SPN Karombasan telah di pindahkan tanah telah di pindahkan ke area pemakaman di Teling.
Sambouw menyatakan pihaknya optimis bahwa Perkara No. 19 di PTUN Manado akan menghasilkan putusan terbaik berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.


