Iklan

Iklan

Mediasi Panas Kasus Dugaan Malapraktik: Dokter SNK Minta Damai, Keluarga Najwa Gomba Tegas Menolak

Swara Manado News
Rabu, 03 Desember 2025, 17:33 WIB Last Updated 2025-12-03T09:33:06Z


KOTAMOBAGU —
Upaya mediasi antara tersangka dugaan malapraktik RSIA Kasih Fatimah, dr. Sitti Nariman Korompot (SNK), dengan keluarga almarhumah Najwa Gomba, berujung buntu. Dalam pertemuan yang digelar Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotamobagu pada Rabu (3/12/2025), keluarga korban menolak tegas permintaan damai yang diajukan pihak dokter.

Mediasi yang berlangsung di Ruang MoTaBi Restorative Justice Polres Kotamobagu itu menjadi sorotan publik. Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2025, kemarahan dan keprihatinan masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) terus menguat, terutama setelah Najwa, ibu muda anggota Bhayangkari berusia 19 tahun, meninggal usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah.

Sekira pukul 13.30 Wita, dokter SNK hadir didampingi kuasa hukumnya, dr. Suyanto Yusuf, SH, M.Kes. Tidak lama kemudian, keluarga korban—termasuk suami almarhumah, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu—tiba untuk mengikuti proses yang disebut sebagai “penjajakan awal”.

Kuasa hukum SNK menyebut pihaknya masih berharap ada ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ada niat tulus untuk mencari titik damai melalui restorative justice. Ini bukan soal siapa benar atau salah, tetapi mencari jalan bijak,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menjadi bagian dari dasar penetapan tersangka. Menurutnya, rekomendasi itu bersifat administratif dan dapat diperdebatkan.
“Kalau kasus ini lanjut, kami siap buktikan di Pra Peradilan,” ujarnya.

Namun harapan itu langsung terbentur tembok. Keluarga korban menyatakan tidak tertarik sedikit pun dengan tawaran damai.

“Pihak dokter SNK minta restorative justice. Jawaban kami jelas: kami menolak. Proses hukum sudah berjalan, ikuti saja,” tegas Samsudin Gomba, perwakilan keluarga.

Keluarga Najwa menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada penyidik, kejaksaan, dan pengadilan. Mereka menilai kasus yang telah berjalan sejak awal tahun terlalu serius untuk diselesaikan dengan jalan damai yang dianggap tidak memberi rasa keadilan bagi almarhumah.

Kasus ini sendiri melalui proses panjang: audit medis, pemeriksaan ahli, hingga rekomendasi Dewan Profesi. Puncaknya, pada 22 November 2025, Polres Kotamobagu resmi menetapkan dr. SNK sebagai tersangka dugaan pelanggaran prosedur medis.

Hingga mediasi terakhir ini, tidak ada titik temu antara kedua pihak. Aparat kepolisian tetap membuka ruang dialog sesuai mekanisme restorative justice, namun arah kasus kini semakin jelas: keluarga korban bersikukuh membawa perkara ini hingga tuntas melalui jalur hukum.

Kasus yang telah menyita perhatian publik BMR ini diperkirakan akan berlanjut ke tahapan berikut, termasuk kemungkinan Pra Peradilan, seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum SNK. Publik kini menunggu, apakah proses hukum ini akan membuka terang untuk keadilan Najwa Gomba. (7@m)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mediasi Panas Kasus Dugaan Malapraktik: Dokter SNK Minta Damai, Keluarga Najwa Gomba Tegas Menolak

Terkini

Iklan