Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Rehab Toilet SDN 09 dan SDN 05 Manado Diduga Tanpa SPK, Progres 70 Persen

Swara Manado News
Selasa, 16 Desember 2025, 19:25 WIB Last Updated 2025-12-16T11:25:53Z


MANADO
– Pekerjaan rehabilitasi toilet di SDN 09 dan SDN 05 Kota Manado menjadi sorotan setelah diketahui di duga dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), perintah tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tanpa papan proyek, meski progres fisik di lapangan diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen.


Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Manado membenarkan bahwa proyek rehabilitasi toilet tersebut belum pernah mendapat instruksi pelaksanaan dari dinas. Bahkan, kata dia, pihak dinas telah memerintahkan agar pekerjaan dihentikan.


Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pekerjaan masih terus berlangsung. Pihak sekolah melalui kepala sekolah mengaku didatangi pihak ketiga yang kemudian melaksanakan pekerjaan rehabilitasi toilet. Atas dasar itu, pihak sekolah mengizinkan pekerjaan dilakukan meski tanpa dokumen resmi.


Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap pekerjaan konstruksi wajib melalui proses perencanaan, penetapan PPK, serta kontrak atau SPK yang sah. Pelaksanaan pekerjaan tanpa dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Selain itu, apabila pekerjaan tersebut menggunakan atau berpotensi menggunakan anggaran negara atau daerah tanpa dasar hukum, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


Sejumlah pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri dasar perintah pekerjaan, keterlibatan pihak ketiga, serta sumber pendanaan proyek rehabilitasi toilet di kedua sekolah tersebut.


Sementara itu, upaya media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bert ASSA, belum membuahkan hasil. Saat wartawan mencoba menghubungi melalui nomor telepon seluler yang biasa digunakan untuk keperluan konfirmasi, nomor media diketahui telah diblokir oleh kepala dinas.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi toilet di SDN 09 dan SDN 05 tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rehab Toilet SDN 09 dan SDN 05 Manado Diduga Tanpa SPK, Progres 70 Persen

Terkini

Iklan