Minahasa – Respon cepat Tim Buser (Buruan Sergap) Polres Minahasa kembali membuahkan hasil. Seorang terlapor kasus penganiayaan berhasil diamankan setelah kejadian yang berlangsung di Desa Talikuran, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 00.45 WITA. Tim Buser bergerak di bawah pimpinan Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, S.H.
Terlapor yang diamankan diketahui berinisial B.M. (23), berprofesi sebagai petani, warga Kecamatan Remboken. Sementara korban adalah A.M. (23), petani, warga Kecamatan Remboken.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan awal, peristiwa penganiayaan bermula saat korban hendak mengisi bahan bakar minyak di Desa Talikuran. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terlapor dan sempat berbincang. Namun secara tiba-tiba, terlapor mengajak korban berkelahi dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kedua tangan yang terkepal sebanyak beberapa kali ke arah korban.
Usai melakukan aksinya, terlapor meninggalkan lokasi kejadian bersama seorang rekannya. Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polres Minahasa langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demikian dilaporkan.
Salam Presisi


