Iklan

Iklan

Sidang Tanah Sea Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Sertifikat Bermasalah dan Indikasi Mafia Tanah

Swara Manado News
Senin, 01 Desember 2025, 13:49 WIB Last Updated 2025-12-01T09:46:51Z


Manado  - Sidang perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd terkait dugaan penyerobotan tanah di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Manado. Penundaan dilakukan karena saksi korban Jimmy Wijaya, Raisa Wijaya, serta seorang saksi ahli tidak hadir dalam persidangan, meski telah dipanggil secara sah oleh majelis hakim.

Kuasa hukum para terdakwa, Advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC, dalam konferensi pers di Minahasa Utara menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat penting dalam proses pembuktian. Ia mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi yang mangkir tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi, termasuk pemanggilan paksa berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP dan ancaman pidana sesuai Pasal 224 KUHP.

Dalam penjelasannya, Noch Sambouw memaparkan sejumlah kejanggalan yang muncul dalam rangkaian persidangan, khususnya terkait keabsahan SHM tahun 1995 yang menjadi dasar terbitnya HGB 3320, 3036, dan 3037 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu.

Temuan tersebut antara lain:

  1. Proses pengukuran tanah tahun 1995 dinilai tidak sesuai standar, karena hanya menggunakan titik GPS tanpa pemeriksaan batas fisik di lapangan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan PP 24/1997 Pasal 17 dan 19.
  2. Pemerintah Desa Sea periode 1990–1995 disebut tidak pernah mengeluarkan dokumen terkait penerbitan SHM tersebut, sebagaimana disampaikan oleh mantan Hukum Tua Johan Pontororing.
  3. Diduga adanya penggunaan konversi tanah dari wilayah administratif berbeda, yakni Desa Malalayang Dua, yang dinilai tidak sah menurut prinsip pendaftaran tanah.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan eks-HGU era kolonial yang sejak 1960-an telah digarap masyarakat. Berdasarkan Keppres 32 Tahun 1979, tanah eks-HGU diprioritaskan bagi para penggarap. Namun pada tahun 1995 muncul SHM atas nama pihak lain, sehingga dinilai perlu penelusuran lebih lanjut.

Selain itu, Sambouw menyoroti transaksi PPJB tahun 2015 antara Mumu Cs dan Jimmy Wijaya di Jakarta. Ia menyatakan transaksi tersebut cacat prosedur karena objek tanah masih dikuasai masyarakat, dalam sengketa, dan PPAT dilarang membuat akta atas tanah sengketa sesuai PP 24/1997 Pasal 39 ayat (1) huruf g dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018.

Kuasa hukum juga menanggapi pemberian ganti rugi proyek Ringroad 3 Manado kepada Jimmy Wijaya, yang menurutnya dilakukan saat status tanah masih berperkara di PTUN. Hal ini disebut memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang memengaruhi proses administratif.

Pengadilan Negeri Manado akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi. Bila kembali tidak hadir, tim kuasa hukum menyatakan siap mengajukan permohonan pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menutup keterangannya, Advokat Noch Sambouw mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas praktik mafia tanah.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Tanah Sea Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Sertifikat Bermasalah dan Indikasi Mafia Tanah

Terkini

Iklan