Iklan

Iklan

Tambang Diduga Ilegal Rusak Hutan dan Serobot Lahan Rakyat, PT HWR Disorot Tajam di Ratatotok Laporan Menggunung, Hukum Dipertanyakan

Swara Manado News
Sabtu, 13 Desember 2025, 17:20 WIB Last Updated 2025-12-13T09:21:57Z


Ratatotok, Mitra -
 Dugaan perusakan lingkungan dalam skala besar kembali mencuat di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang diduga melakukan aktivitas pertambangan bermasalah, mulai dari operasi tanpa izin sah, perambahan hutan lindung, hingga penyerobotan lahan milik warga.

Aktivitas pertambangan PT HWR menuai penolakan keras masyarakat setempat. Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan ekologis wilayah yang menjadi ruang hidup mereka. Dugaan pelanggaran ini bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Nomor: B-566/P.1.5/Fd.1/11/2025, mencakup indikasi tindak pidana pengelolaan pertambangan, dugaan penggelapan pajak, serta perusakan lingkungan hidup.


Warga menyebut, perusahaan tetap beroperasi meski izin operasional diduga telah kedaluwarsa dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR ditolak Kementerian ESDM. Ironisnya, aktivitas tambang tersebut diduga berlangsung di atas tanah milik rakyat tanpa proses pembebasan lahan, memicu konflik agraria yang kian memanas.


Tak hanya itu, PT HWR juga diduga merambah kawasan hutan lindung, sebuah pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai eksploitasi yang tak terkendali dapat memicu tragedi lingkungan seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.


Situasi kian memprihatinkan ketika masyarakat mengungkapkan bahwa rekomendasi dan putusan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang meminta penghentian aktivitas perusahaan diduga diabaikan. Hingga kini, operasional pertambangan disebut masih terus berjalan.


Atas kondisi tersebut, pengaduan tidak hanya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tetapi juga langsung ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Warga mendesak ketegasan hukum dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin serta keterlibatan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk menghentikan dugaan pelanggaran yang terjadi.


Masyarakat menilai penanganan kasus ini terkesan lamban, sementara kerugian negara dan kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Keresahan warga kian memuncak karena aktivitas pembabatan hutan dan pertambangan disebut masih berlangsung meski dilaporkan tanpa dasar izin yang sah.


Isu ini menjadi perhatian khusus mengingat Sulawesi Utara merupakan kampung halaman ibu Presiden RI Prabowo Subianto. Warga berharap Presiden yang dikenal memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan pelestarian lingkungan dapat memberi perhatian serius demi melindungi wilayah tersebut dari ancaman bencana ekologis.


Jangan sampai kampung halaman ibu Presiden rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan alam kami diselamatkan,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.


Kini, masyarakat Ratatotok menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Satgas PKH, serta pemerintah pusat untuk segera bertindak tegas, menghentikan dugaan pelanggaran, dan melindungi hak-hak rakyat.


Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengklarifikasi informasi tersebut kepada pihak PT HWR.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tambang Diduga Ilegal Rusak Hutan dan Serobot Lahan Rakyat, PT HWR Disorot Tajam di Ratatotok Laporan Menggunung, Hukum Dipertanyakan

Terkini

Iklan