Manado — Kabar gembira datang bagi para pekerja di Bumi Nyiur Melambai. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2026 yang kini menembus angka Rp4.002.630.
Pengumuman penting tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius dari Graha Gubernuran Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025). Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
“Penetapan UMP 2026 ini merupakan hasil perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kemampuan dunia usaha. Yang paling utama, kita ingin pekerja Sulawesi Utara hidup lebih layak dan sejahtera,” tegas Gubernur Yulius dalam keterangannya.
Kenaikan UMP tersebut dinilai sebagai langkah strategis dan berkeadilan. Pemerintah provinsi memastikan kebijakan ini tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha, khususnya sektor UMKM dan industri padat karya.
Gubernur Yulius juga mengingatkan seluruh perusahaan di Sulawesi Utara agar mematuhi ketentuan UMP 2026 sesuai regulasi yang berlaku. Pemprov Sulut, lanjutnya, akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi berjalan optimal di lapangan.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi kemajuan daerah. Jika pekerja sejahtera, produktivitas meningkat dan ekonomi daerah akan tumbuh lebih kuat,” tandasnya.
Dengan UMP Sulut 2026 yang telah menembus angka Rp4 juta, Sulawesi Utara semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu provinsi yang progresif dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan tenaga kerja, sejalan dengan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.


