Manado - Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Harold Lumempouw, SH, menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirasakan masyarakat merupakan bagian dari penyesuaian tarif pajak yang telah diatur dalam regulasi terbaru.
Harold menegaskan, hingga memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sulut belum menyiapkan Keputusan Gubernur terkait kebijakan ekuivalensi atau penyesuaian nominal PKB.
Hal ini disebabkan belum adanya Surat Edaran terbaru yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan serupa seperti yang diterapkan pada tahun 2025.
“Kenaikan pajak kendaraan bermotor akibat opsen PKB tidak hanya terjadi di Sulawesi Utara, tetapi juga berlangsung di seluruh Indonesia. Besarannya berbeda-beda, tergantung pada penetapan tarif pokok PKB di masing-masing daerah,” ujar Lumempouw.
Ia menjelaskan, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan signifikan dalam struktur pajak daerah.
Salah satunya adalah perubahan batas tarif Pajak Provinsi, khususnya PKB, serta penambahan jenis pajak baru bagi kabupaten/kota, yakni opsen PKB.
Opsen PKB tersebut dipungut bersamaan dengan PKB provinsi dengan tarif sebesar 66 persen dari pokok PKB.
Kebijakan ini merupakan peralihan dari skema bagi hasil yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang kini sudah tidak berlaku.
“Dengan adanya penambahan opsen PKB, nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak terlihat meningkat. Ini adalah konsekuensi dari perubahan sistem pemungutan pajak daerah,” jelasnya.
Selain itu, dalam penetapan tarif, khusus untuk pokok PKB provinsi memang mengalami kenaikan sebesar 0,2 persen.
Kenaikan tersebut telah diperhitungkan dan dimasukkan dalam target penerimaan PKB pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Harold menambahkan, alasan utama kenaikan nominal pajak kendaraan bermotor saat ini lebih disebabkan oleh pemberlakuan opsen PKB sebesar 66 persen yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2025.
Namun, pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulut masih memberikan kebijakan penyesuaian melalui Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mengatur pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan opsen PKB, dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, sehingga nominal pajak yang dibayarkan masyarakat tetap disamakan dengan nominal pajak sebelum diberlakukannya opsen PKB.
Memasuki tahun 2026, karena kebijakan keringanan tersebut tidak diperpanjang, maka penghitungan PKB dan opsen PKB kembali mengacu pada ketentuan normal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lix)


