RATAHAN - Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta menguatkan tata tertib administrasi, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang (P2SH) bagi pemohon atas nama Aneke Mangeber bertempat di Ruangan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (KS2P) baru-baru ini.
Saat mengambil sumpah, Kepala KS2P Kantah Mitra mengatakan hal ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan yang berlaku.
"Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan pemohon terkait hilangnya sertipikat hak atas tanah," ungkapnya mewakili Kepala Kantah.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah, lanjutnya, pemohon telah memenuhi salah satu prosedur penting dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Setelah memenuhi salah satu prosedur, barulah kami akan melakukan legalitas pengurusan berkas sesuai dengan mekanisme dn aturan yang berlaku," tukasnya. (***/Tessa)
