RATAHAN - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara, Bapak Zacharias Mangoto, A.Ptnh, bersama Dinas Kehutanan, melaksanakan kegiatan peninjauan tapal batas dalam rangka Penataan Batas Areal Pengeluaran Hak atas Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 dan SHM Nomor 48 dari kawasan Hutan Lindung (HL), baru-baru ini.
Menurut Mangonto, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai bagian dari proses penegasan batas wilayah antara kawasan hutan lindung dan bidang tanah yang telah memiliki alas hak.
"Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan lindung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap patok batas, kondisi eksisting wilayah, serta koordinasi antar instansi guna menjamin akurasi data dan tertib administrasi pertanahan.
"Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara dan Dinas Kehutanan diharapkan dapat memperlancar proses penataan batas serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari," terangnya.
Dirinyapun menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
"Termasuk kepastian hukum hak atas tanah, serta pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan," tukasnya.. (***/Tessa)
