Iklan

Iklan

14 Februari Wajib Kibarkan Merah Putih! Gubernur Sulut Keluarkan Surat Edaran Peringatan Peristiwa Heroik 1946

Swara Manado News
Rabu, 11 Februari 2026, 19:55 WIB Last Updated 2026-02-11T11:55:47Z


MANADO
– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 100.3.4/26.687/SEKR terkait peringatan bersejarah Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946. Surat yang ditetapkan di Manado pada 11 Februari 2026 itu ditandatangani langsung Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.

Dalam edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara untuk mengimbau seluruh komponen masyarakat agar mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh secara serentak pada Jumat, 14 Februari 2026.

Pengibaran bendera berlaku di berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintah, kantor swasta, satuan pendidikan (sekolah dan kampus), hingga rumah-rumah warga.

Langkah ini dilakukan untuk mengenang keberanian rakyat Sulawesi Utara, khususnya di Manado, pada 14 Februari 1946 silam. Kala itu, para pejuang melakukan aksi heroik merebut kekuasaan dari tentara Sekutu/NICA dan mengibarkan Merah Putih sebagai simbol kesetiaan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peristiwa Merah Putih tercatat sebagai salah satu momen bersejarah yang menegaskan semangat nasionalisme rakyat Sulut dalam mempertahankan kemerdekaan di awal masa republik.

Melalui pengibaran bendera serentak ini, Gubernur berharap semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan daerah tetap hidup dan terpatri kuat di tengah masyarakat Bumi Nyiur Melambai.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 14 Februari Wajib Kibarkan Merah Putih! Gubernur Sulut Keluarkan Surat Edaran Peringatan Peristiwa Heroik 1946

Terkini

Iklan