Iklan

Iklan

Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Tuntutan Pensiunan, Tegaskan Mekanisme dan Periode Pengelolaan

Swara Manado News
Selasa, 03 Februari 2026, 07:07 WIB Last Updated 2026-02-02T23:07:25Z


Manado
 - Direktur Utama PDAM Manado Wanua Wenang, Melky Taliwuna, angkat bicara secara terbuka terkait tuntutan sejumlah pensiunan yang mempersoalkan penundaan pembayaran hak pensiun. Ia menegaskan, akar persoalan tidak bisa dilepaskan dari perubahan status pengelolaan layanan air minum di Kota Manado yang berlangsung sejak 2007 hingga November 2022.


Dalam penjelasannya, Melky memaparkan bahwa setiap PDAM di Indonesia memiliki sistem perlindungan pensiun yang baku melalui skema asuransi. PDAM Manado sendiri, kata dia, tercatat resmi sebagai peserta Dana Pensiun Bersama Perpamsi, yang hingga kini tetap aktif menjalankan fungsinya.


“Setiap PDAM di Indonesia telah memiliki mekanisme perlindungan melalui asuransi untuk kesejahteraan pensiunan. PDAM Manado tercatat resmi di Dana Pensiun Bersama Perpamsi dan mekanisme itu tetap berjalan,” tegas Melky.


Ia kemudian mengurai dua periode penting yang menjadi kunci memahami duduk perkara:

Periode 2007 – November 2022
Pada rentang waktu ini, pengelolaan layanan air minum di Manado berada di bawah PT Air Manado, sebuah entitas perusahaan. 

Pensiunan yang memasuki masa purna tugas pada periode tersebut, menurut Melky, pengelolaan hak pensiunnya diatur melalui perjanjian kerja sama dengan pihak asuransi jiwa sesuai kesepakatan yang berlaku saat itu.


Periode November 2022 - Sekarang
Sejak pengelolaan air minum kembali berada di bawah PDAM Manado Wanua Wenang sebagai BUMD, pembayaran hak pensiun bagi pensiunan yang memenuhi persyaratan disebut telah berjalan rutin dan sesuai ketentuan.


Melky menegaskan, PDAM Manado berkomitmen membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pensiunan dengan tetap mengacu pada perjanjian dan mekanisme yang sudah ada.


“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan mengacu pada perjanjian yang telah ada, guna memastikan hak-hak pensiunan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.


Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjadi dasar penyelesaian persoalan secara proporsional, sesuai fakta periode pengelolaan dan mekanisme yang berlaku.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Tuntutan Pensiunan, Tegaskan Mekanisme dan Periode Pengelolaan

Terkini

Iklan